Citraland
Honda

Bolos Kerja, Ini Sanksi yang Akan Diterima ASN Pemkab Ogan Ilir

Bolos Kerja, Ini Sanksi yang Akan Diterima ASN Pemkab Ogan Ilir

Seketaris Daerah (Setda) Pemkab Ogan Ilir, Muhsin Abdullah-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:WOW! Punya Koin Kuno Jenis Ini Bisa Bawa Pulang Motor Baru, Jualnya ke Sini

"Nanti juga akan kita laporkan ke Pak Sekda," katanya.

Dikatakannya juga, bahwa pemotongan TPP tak hanya dilihat dari absensi pegawai, akan tetapi juga dilihat dari kinerja pegawai. 

"Termasuk laporan kerja hariannya," tukasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com