RDPS
Honda

KPU PALI Terima Pendaftaran Bacaleg, Catat Tanggalnya!

KPU PALI Terima Pendaftaran Bacaleg, Catat Tanggalnya!

Ketua KPU PALI Sunario mengumumkan tahapan pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024-PALPRES.COM-

PALI, PALPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengumumkan bakal menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten PALI pada 1 Mei 2023 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam surat KPU Kabupaten PALI Nomor : 13/PL.01.4-Pu/1612/2023 tentang pengajuan bakal calon anggota legislatif Kabupaten PALI untuk Pemilu serentak tahun 2024.
 
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE mengatakan, jika saat ini sudah memasuki tahapan pengumuman Bacaleg Kabupaten PALI.
 
"Saya menghimbau kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tingkat Kabupaten PALI, untuk segera mempersiapkan komposisi Bacaleg Kabupaten PALI yang akan diajukan ke KPU Kabupaten PALI," ujarnya, Kamis 27 April 2023.
 
 
Ia menerangkan, sebagaimana PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, perlu disampaikan bahwa saat ini sudah memasuki tahapan pengumuman hingga 30 April 2023.
 
"Setelah itu, tahapan pengajuan atau pendaftaran bakal calon anggota Legislatif Kabupaten PALI akan dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023," terangnya.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, tempat pendaftaran di kantor KPU Kabupaten PALI Jalan Merdeka, Depan Lapangan Golf, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.
 
"Untuk waktu dimulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB, tapi pada tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran 08.00 sampai pukul 23.59 WIB,” jelas Sunario.
 
 
Ia menuturkan, tahapan pencalonan anggota DPRD dimulai dari tahapan pendaftaran atau pengajuan bakal calon, tahapan verifikasi administrasi, tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
 
"Saat pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD, parpol harus menyertakan surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik, lalu surat itu disampaikan langsung ke kantor KPU dan digital yang diunggah di Silon,” tuturnya.
 
Selanjutnya, formulir model B-Pengajuan-Parpol jangan lupa untuk ditempel foto bakal calon anggota DPRD Kabupaten PALI yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol peserta Pemilu.
 
"Semua persyaratan administrasi juga harus dilengkapi, persyaratan secara administrasi bisa dilihat di PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 12 sampai dengan pasal 23," bebernya.
 
 
Ia mengingatkan, bahwa saat pengajuan Bacaleg, tentu harus memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
 
Kemudian usia minimal 21 tahun, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, serta persyaratan lainnya.
 
"Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten PALI, di nomor 081326278833 atau 082142100059.
 
Bisa juga melalui email KPU PALI [email protected] atau bisa langsung datang ke kantor KPU Kabupaten PALI,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: