Citraland
Honda

Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tajam Ke Atas Humanis Ke Bawah

Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tajam Ke Atas Humanis Ke Bawah

Jaksa Agung menggelar diskusi ringan dengan tim media terkait penegakan hukum di Indonesia-PALPRES.COM-

BACA JUGA:Kapolres Bersama TNI Langsung Tinjau Hari Terakhir Operasional Tol Indralaya-Prabumulih

Lebih lanjut ia menyebut sistem nilai yang berubah dan berkembang ini membuat hukum tak boleh kaku dan hanya mengejar satu nilai saja seperti Nilai Kepastian Hukum atau Nilai Keadilan. 

Karenanya, menurut dia hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yaitu nilai kemanusiaan yang disebut dengan humanistik.

Lebih jauh Jaksa Agung menyampaikan, adanya mazhab hukum yang selama ini dipelajari dalam dunia perkuliahan seperti hukum progresif (digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo), karena hukum hidup dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dan di masa mendatang, hukum modern saat ini juga tidak terlepas dari nilai kemanusiaan yang ada. 

Oleh karenanya, Jaksa Agung menuturkan, penegakan hukum humanis adalah penegakan hukum yang mampu menggali rasa keadilan dalam masyarakat (living law).

BACA JUGA:Turun ke Lokasi Cek Pintu DAM Irigasi Teknis, Ini Keinginan Kades

Meski demikian, hukum positif tidak dapat ditinggalkan dan justru tetap sebagai penguatan menjamin kepastian serta menjadi bukti hadirnya negara di tengah masyarakat karena memiliki perangkat, sarana, prosedur (tata laksana), dan bersifat mengikat bahkan memiliki sanksi.

Selanjutnya, Jaksa Agung selalu berpesan bahwa kehadiran Jaksa tidak sekedar hanya sebagai pelaksana/cerobong undang-undang, namun Jaksa harus berani mengambil sikap sebagai dinamisator dan katalisator. 

Penegakan hukum humanis harus beradaptasi dengan kebutuhan hukum saat ini, tidak pandang bulu, serta dapat diterima oleh masyarakat. Maka untuk mendukung itu semua, perlu adanya program penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat. 

Jaksa Agung mengatakan, program penegakan humanis yang sudah ada saat ini seperti penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab, harus diefektifkan dan dikembangkan pelaksanaannya di tengah masyarakat.

BACA JUGA:HEBOH! Kolektor Ini Sanggup Bayar Uang Kertas Rp500 Orang Utan Seharga Rp9.975.000 

Jaksa Agung menekankan seorang Jaksa harus hadir dan memberi manfaat, serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum masyarakat. 

Adanya program penegakan hukum humanis tersebut menunjukkan bahwa program-program dibuat dengan kajian untuk kepentingan masyarakat yang nantinya bermanfaat dalam menciptakan keharmonisan dan kedamaian. 

Apabila kesadaran hukum masyarakat telah terbentuk, maka secara otomatis akan meringankan pekerjaan penegakan hukum di masa mendatang.

Bahkan di beberapa negara maju dan aman, lembaga pemasyarakatannya dalam keadaan kosong yang menandakan bahwa penegakan hukum di negara tersebut berjalan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: