Honda

18 Parpol Ikut Kontestasi Pileg, 9 Non Parlemen, Apa Saja?

18 Parpol Ikut Kontestasi Pileg, 9 Non Parlemen, Apa Saja?

KPUD Muratara menyatakan 18 Parpol peserta Pemilu 2024-PALPRES.COM-

MURATARA, PALPRES.COM - Pada pileg 2024 di Kabupaten MURATARA, Provinsi Sumatera Selatan ada 18 Parpol yang lulus verifikasi KPU dan layak ikut kontestasi pemilihan legislatif maupun eksekutif.

Secara serentak di seluruh Indonesia, KPUD Kabupaten dan Kota melaksanakan pelayanan aktivasi akun admin sipol dan penerimaan print out berkas para caleg.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dikutip dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024, pengajuan calon dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam surat tersebut, KPU membuka pengajuan untuk calon anggota DPR 2024 pada kepengurusan tingkat pusat mulai Senin 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023.

BACA JUGA:Ini Cara Unik Pj Bupati Apriyadi Tegur Kades yang Tak Urus Kantor

Pada hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Partai politik pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPR apabila telah mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal.

Selain itu, KPU juga menjelaskan syarat-syarat pendaftaran caleg DPR 2024-2029 dan dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Kasubbag Tekmas KPUD Muratara, Busairi menjelaskan, ada 18 Parpol yang dinyatakan lulus verifikasi dan layak ikut kontestasi pemilihan legislatif maupun eksekutif 2024 mendatang.

BACA JUGA:KPUD Muratara Buka Layanan Aktivasi Silon Pendaftaran Bacaleg

"18 Parpol tersebut dibagi menjadi dua, parlemen dan non parlemen," kata Busairi, Selasa 2 Mei 2023.

Sembilan parpol parlemen yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Delapan parpol di luar parlemen yakni Perindo, PSI, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Aceh dan Partai Ummat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: