Honda

Disnakertrans Muratara Nihil Terima Laporan Terkait THR Idul Fitri 1444 Hijriah, Kok Bisa!

Disnakertrans Muratara Nihil Terima Laporan Terkait THR Idul Fitri 1444 Hijriah, Kok Bisa!

Pos Pengaduan THR di Disnakertrans-Hengki Palpres.com-

MURATARA, PALPRES.COM - Disnakertrans memastikan tidak ada laporan dari karyawan perusahaan terhadap penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara, dipastikan sudah melaksanakan kewajibannya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Perusahaan yang beroperasi di Bumi Beselang Serundingan, baik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan maupun pertambangan, yang jumlah mencapai puluhan perusahaan, dipastikan telah membayarkan THR ke karyawannya masing-masing.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Saidi menyebut, total 52 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muratara telah menjalankan kewajiban memberikan THR kepada karyawan.

BACA JUGA:Selembar Uang Kertas Rp75 Ribu Cukup untuk Bayar DP Motor Honda Vario 125? Ini Faktanya

Artinya, perusahaan perusahaan tersebut patuh dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang Teknis Pembayaran THR, dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dimana dalam pasal 8 dan pasal 9, disebutkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan kepada buruh atau tenaga kerja.

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muratara juga telah melaksanakan kewajiban memberikan THR, sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, melalui SE nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/karyawan di perusahaan.

Dia menyebutkan, kepatuhan perusahaan – perusahaan itu bisa dilihat dari tidak ada satupun tenaga kerja yang mengadukan soal THR ke Pos Pengaduan THR di kantor Disnakertrans.

BACA JUGA:Giliran Ketua RT, RW, Kadus hingga Tomas di Sekayu Dapat THR

"Alhamdullilah, semua perusahaan yang ada di Muratara sudah membayar THR kepada karyawan mereka. 

Karena, sampai saat ini belum ada satupun karyawan yang mengadu masalah THR ke posko pengaduan," ujarnya.

M Saidi menjelaskan, Disnakertrans Muratara setelah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pengawasan dan menindak lanjuti terhadap aduan yang masuk.

"Karena, jika sampai ada perusahaan yang tidak menaati regulasi akan kami berikan sanksi,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: