SAH! MenPAN RB Tetapkan THR Honorer Lulus PPPK Tahap 1 dan Paruh Waktu
![SAH! MenPAN RB Tetapkan THR Honorer Lulus PPPK Tahap 1 dan Paruh Waktu](https://palpres.disway.id/upload/47f0e3b02d450681a03d2873ccaf52f5.jpg)
Ilustrasi MenPAN RB tetapkan THR honorer lulus PPPK tahap 1 dan paruh waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Bulan suci ramadan sebentar lagi akan datang, tepatnya pada bulan Maret 2025.
Setiap tahunnya, ketika menjelang lebaran para ASN baik PNS maupun PPPK akan menerima tunjangan khusus yakni Tunjangan Hari Raya (THR).
Dimana aturan pencairan THR terbaru telah ditetapkan oleh Sri Mulyani melalui PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, diketahui bahwa nominal THR terdiri dari beberapa komponen, diantaranya:
BACA JUGA:Cek Segera! Inilah Kebijakan Baru Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2025
BACA JUGA:Marak Prediksi Gempa, Ahli BMKG Minta Masyarakat Tak Percaya, Ini Alasannya
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
Dalam aturan tersebut juga, Sri Mulyani menekankan bahwa besaran THR akan diberikan berdasarkan gaji pada bulan sebelumnya.
BACA JUGA:Pertahun Dapat Biaya Rp357 Juta, Yuk Buruan Ikuti Beasiswa S2 ke Swiss, Ini Syarat-Syaratnya
BACA JUGA:Ini 7 Batu Akik Terlangka di Dunia, Nomor 6 Diyakini Punya Khasiat Penyembuhan
Hal ini yang menjadikan PPPK tahap 1 dan paruh waktu tidak bisa mendapatkan THR resmi sebagai ASN pada tahun 2025.
Pasalnya, pada bulan Februari mereka belum sah diangkat menjadi ASN dan belum menerima gaji sebagai ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: