Citraland
Honda

Warga Laporkan Kades Tanjung Kurung ke Kejari, Ada Apa Ya?

Warga Laporkan Kades Tanjung Kurung ke Kejari, Ada Apa Ya?

Warga Tanjung Kurung memperlihatkan bukti laporan usai melaporkan oknum Kepala Desa terkait dugaan penggelapan BLT-PALPRES.COM-

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Oknum Kepala Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Muara Pinang, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) EMPAT LAWANG, hal ini lantaran oknum Kepala Desa tersebut menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik warga penerima manfaat, yang nominalnya mencapai ratusan juta.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Kurung, Suka Mersa, kepada awak media saat memasukan laporan pengaduan terkait ulah Kadesnya ke Kejari Empat Lawang, Rabu 3 Mei 2023.

Suka Mersa yang didampingi masyarakat menuturkan, kebusukan kades terkuak ketika terjadi permasalahan di desa, akhirnya salah satu warga Desa Tanjung Kurung, Erlan alias Belok (50), menanyakan bantuan beras BPNT kepada kades.

Ia datang ditemani oleh salah satu anggota BPD, juga bermaksud ingin menanyakan bantuan BLT yang diduga kuat tidak disalurkan oleh Kades.

BACA JUGA:Cara MUdah dan Cepat Bikin Bolen Pisang Kekinian Dijamin Lembut dan Lumer

“Seketika itu warga kami Erlan alias Belok tersulut emosi dan refleks langsung melayangkan Bogem mentah ke arah kepala Kades,” kata Suka Mersa.

Masih kata Mersa, akibat keributan itu warga tersebut akhirnya ditangkap polisi dan sekarang sudah ditahan di Mapolres.

Nah dari masalah itu terkuaklah ulah Kades yang tidak menyalurkan BLT sesuai aturan, bahkan tak satupun anggota BPD dilibatkan dalam penyalurannya.

“Masalah penggelapan BLT ini, terkuak setelah terjadinya keributan antara warga dan Kades.

BACA JUGA:Herman Deru Nilai Empat Lawang Kini Jauh Lebih Baik, Ini Alasannya

Akhirnya kami BPD dan beberapa perangkat desa serta masyarakat, menelusuri sistem penyaluran BLT dan ternyata setelah kami telusuri benar adanya yang dituduhkan masyarakat,” tegas Mersa.

Masih kata Mersa, pihaknya akan membawa kasus atau perbuatan Kades tersebut ke ranah Hukum, mulai dari memasukan laporan pengaduan lewat Kejari, Kejati, hingga ke Polda melalui hotline 110, serta ke Ombudsman RI Perwakilan Palembang.

“Kami berharap kepada penegak hukum benar-benar bisa bekerja profesional, sehingga tidak akan ada lagi Kades yang berani main-main.

Seperti menggunakan uang negara ataupun bantuan-bantuan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: