KPU Himbau Parpol Gunakan Waktu Pendaftaran Bacaleg dengan Baik
Sekretariat KPU Pagaralam sebagai lokasi tempat pendaftaran bacaleg-PALPRES.COM-
PAGARALAM, PALPRES.COM - Terhitung mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) PAGARALAM telah mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yaitu DPR, DPD dan DPRD.
“Pendaftaran ini akan dibuka selama 14 hari kedepan, dimulai sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, dan sampai saat ini, baru Partai Gerindra yang sudah menyampaikan berkas melalui aplikasi Silon,” ungkap Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori Setiawan, Jumat 5 Mei 2023.
Dikatakan Rahmat Qori, terkait pendaftaran Bacaleg di KPU sendiri, kemungkinan yang lain masih menyiapkan berkas, untuk diunggah di aplikasi Silon.
Pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD, akan dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
BACA JUGA:Bakwan Kuah Ayam Udang Enak dan Gampang Buatnya, Dijamin Bikin Nagih
Selain itu, ditambahkan Rahmat Qori, pihaknya mengimbau kepada Parpol untuk tidak mendaftarkan Bacaleg-nya pada hari terakhir.
Hal ini untuk menghindari kekurangan syarat administrasi.
“Kita imbau kepada pengurus Parpol, agar dapat menggunakan waktu se-efisien mungkin, sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 mendatang,” imbuhnya.
Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023 mendatang.
BACA JUGA:Hindari Konvoi dan Aksi Coret Seragam, Pengumuman Kelulusan Melalui Daring
Waktu pendaftaran terbagi menjadi 2, yaitu Senin 1 Mei 2023 sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, Minggu 14 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Salah satu persyaratannya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Itulah sebabnya Kantor pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pagaralam, sejak kemarin hingga hari ini dipenuhi ratusan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Pagaralam.
Selain para bacaleg yang memohon penerbitan SKCK sebagai syarat, permintaan penerbitan SKCK juga banyak dari warga Pagaralam. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: