Sengketa Pilkada Jateng Berakhir, Ahmad Lutfi - Taj Yasin Tunggu Penetapan KPU
Ilustrasi Ahmad Lutfi - Taj Yasin tunggu penetapan KPU-web-
PALPRES.COM - Pasangan Ahmad Lutfi dan Taj Yasin Maimoen, kini tinggal menunggu hasil Pleno KPU untuk ditetapkan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.
Hal ini merujuk pada penetapan resmi oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penarikan kembali gugatan dari pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di Pilgub Jateng.
Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Paslon Ahmad Lutfi dan Taj Yasin, Moh Harir menuturkan, sidang perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah diputus oleh Hakim MK pada Selasa 4 Februari 2025.
Terdapat dua poin penting pada penetapan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, sekaligus sebagai hakim di perkara tersebut.
BACA JUGA:Telkomsel Kembali Berikan Apresiasi Melalui Undian Jajan Online 2024, Ini Pemenangnya!
BACA JUGA:Pertamina Internasional EP Terus Perkuat Budaya Keselamatan dan Keterampilan Pekerja
Poin pertama perihal mengabulkan penarikan kembali gugatan dan kedua adalah menyatakan pemohon tidak bisa mengajukan permohonan kembali.
"Artinya setelah pembacaan penetapan ini, maka sengketa di Pilgub Jateng telah selesai," kata Moh Harir.
Sesuai tahapan, MK akan mengeluarkan ketetapan paling lambat 2 hari setelah dibacakan.
Penetapan ini menjadi dasar bagi KPU untuk melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan Ahmad Lutfi dan Taj Yasin sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Dukung Program Tahfidz Alquran MAN 1 Lubuk Linggau
BACA JUGA:SPMB 2025/2026! Ini Persyaratan Usia Calon Siswa Baru SD, SMP dan SMA
Selepas itu, baru menginjak ke tahapan pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Perihal kapan waktu pelantikan, Harir mengaku belum mengetahui informasi resminya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
