Citraland
Honda

2 Hari Lagi Ada Demo Besar-Besaran Para Dokter dan Tenaga Medis, Ini Tuntutannya

2 Hari Lagi Ada Demo Besar-Besaran Para Dokter dan Tenaga Medis, Ini Tuntutannya

Pimpinan pengurus 5 organisasi profesi kesehatan menggelar konferensi pers mengenai rencana aksi damai 8 Mei 2023 mendatang.--

JAKARTA - Lima Organisasi Profesi Kesehatan antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyerukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia yang digelar 8 Mei 2023 mendatang.

Mereka bersepakat menuntut minta setop pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah.

DR dr Moh Adib Khumaidi, SpOT, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI menyebutkan, aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari Organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan.  

Menurut Adib, pihaknya tetap menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik. 

BACA JUGA:Dokter Hingga Apoteker Akan Demo Besar-besaran, Kemenkes: Tetap Prioritaskan Pasien

BACA JUGA:16 Universitas Terbaik di Indonesia versi QS WUR 2023, UGM Nomor 1 Nasional, UI Peringkat Berapa?

“Kami juga ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Meningkatkan akses ke layanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, dan memanfaatkan teknologi adalah beberapa solusi yang dapat membantu meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia,” tuturnya. 

Menurut Adib, Pemerintah perlu memperluas akses ke layanan kesehatan di komunitas yang kurang terlayani, selama ini akses ke fasilitas kesehatan masih kurang oleh rakyat yang di pedalaman, dan para tenaga medis juga kesulitan menjangkau ke wilayah penduduk karena infrastruktur dan keterbatasan sarana. 

“Hal-hal seperti inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan para wakil rakyat di parlemen daripada terus menerus membuat undang-undang baru,” tukas Adib.

Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia. 

BACA JUGA:10 Rekomendasi Universitas dengan Fakultas Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2022

Di seluruh dunia, aksi damai dan protes diadakan untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia, untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara.

DR Harif Fadillah, S.Kp., M.Kep, Ketua PPNI menyoroti RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat, mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.

Terlebih kata Harif, RUU kesehatan itu berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisaai profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: