Honda

Bawaslu Muratara Larang Bacaleg Pasangan Spanduk Ajakan, Ini Alasannya!

Bawaslu Muratara Larang Bacaleg Pasangan Spanduk Ajakan, Ini Alasannya!

Kantor Bawaslu Muratara membuka pelayanan Gakkumdu terkait Pemilu 2024-PALPRES.COM-

MURATARA, PALPRES.COM - Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumsel meminta bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tidak memasang spanduk yang bertuliskan ajakan memilih.

Larangan tersebut karena belum masuk pada tahapan kampanye Bakal calon legislatif (Bacaleg) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muratara, Herman Suandi mengatakan, tahapan Pemilu sekarang ini yakni terhitung 1 Mei 2023 penyerahan dokumen Bacaleg di KPU.

Kendati begitu, Bawaslu menegaskan, semua Bacaleg tidak diperkenankan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertuliskan ajakan untuk memilih Bacaleg dimaksud.

BACA JUGA:Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Sinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN

"Nanti ada waktunya, karena ini belum masuk pada tahapan kampanye. 

Kenapa tidak boleh dikawatirkan menciderai demokrasi kita," ujar Suwandi, Jumat 5 Mei 2023.

Ia mengatakan, jika ditemukan APK yang bertuliskan ajakan, Bawaslu Kabupaten Muratara berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk dilakukan penertiban.

"Pernah diturunkan, Pol PP yang menurunkan, baru satu kali di salah satu masjid," kata Suwandi.

BACA JUGA:Telah Dibuka Pendaftaran Bacaleg Oleh KPU Kabupaten Muratara, Tapi Masih Sepi! Kenapa?

Sambungnya, kewenangan menertibkan APK berupa spanduk dan baliho tersebut ada pada Satpol-PP, sementara pihak Bawaslu menunjukkan, mengawal untuk memastikan bahwa APK sudah dilepaskan dan ditertibkan.

Ia mengatakan, selain APK yang disampaikan di atas, pihaknya tidak memberikan atensi larangan.

"Spanduk ucapan lebaran, tahun baru, yang pasti selain tulisan yang mengarah ajakan, itu boleh," cetusnya.

Bagi masyarakat maupun Bacaleg mempunyai persolan seputar Pemilu, pihaknya telah menyiapkan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: