Honda

Selesaikan 2 Perkara dengan Restorative Justice, Kajari Ingin Kembalikan Keutuhan Keluarga

Selesaikan 2 Perkara dengan Restorative Justice, Kajari Ingin Kembalikan Keutuhan Keluarga

Kejaksaan Negeri Pagaralam telah menyelesaikan 2 perkara dengan restorative justice-PALPRES.COM-

PAGARALAM, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota PAGARALAM menyelesaikan dua perkara restorative justice.

Dua perkara dimaksud adalah tersangka yang dijerat Pasal 480 KUHP atau penadahan dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Kajari Pagaralam, Fajar Mufty SH MH melalui Kasi Intelijen, Sosor Pangabean SH MH mengatakan, penyelesaian perkara keadilan restoratif ini dinilai telah memenuhi syarat yang diawali dengan adanya itikad perdamaian antara kedua belah pihak.

“Ya, kita dalam hal ini telah melakukan penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan berdasarkan restorative justice (Keadilan Restoratif). Terobosan program ini mengkedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” ucapnya di ruang kerjanya, Rabu 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Ratu Dewa Kunjungi Pengemudi Ojol Korban Penganiayaan OTD

Dua perkara dimaksud adalah penghentian perkara ini terhadap tersangka DI (inisial) yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP.

Adapun kasus posisi perkara tindak pidana dimaksud terjadi pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu.

Tersangka melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan dengan cara membeli 40 (empat puluh) bungkus rokok berbagai merek.

Sementara saksi Jonas menerangkan, bahwa rokok tersebut adalah miliknya yang hilang setelah terjadi pencurian di warung miliknya yang beralamat di Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

BACA JUGA:HORE! 5 Bansos Cair di Bulan Mei 2023, Ini Besaran Hingga Jumlah Penerima

Sehingga korban mengalami kerugian ditafsir kurang lebih Rp500.000. 

Perkara lainnya adalah dengan tersangka JP (insial) yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP.

Dalam perkara tersebut, berawal tersangka meminjam mobil merk Toyota Soluna dengan Nomor Polisi BG 1711 WA milik saksi Susilawati yang merupakan nenek terdakwa.

Kejadiannya pada Rabu, 30 November 2022 bertempat di Mekar Alam, Kelurahan Bangun Rejo, Kota Pagaralam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: