Wajib Tahu, Berikut Jadwal Jam Layanan PTSP PN Sekayu untuk Dapatkan 2 Suket Ini
Jadwal Pelayanan PTSP Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. -Istimewa-
MUBA, PALPRES.COM- Pasca telah dibukanya pendaftaran untuk permohonan pengajuan Surat Tidak Pernah Dipidana dan Surat Keterangan Sedang Tidak Dicabut Hal Pilihnya.
Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)terus didatangi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung dalam Pileg 2024 mendatang.
Oleh sebab itu, pihak PN Sekayu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah membuka jam layanan antara pukul 08.00-15.00 WIB.
Juru Bicara (Jubir), PN Sekayu, Arief Herdiyanto Kusumo mengatakan, layanan jam itu dibuat berdasarkan pada Senin 8 Mei 2023 (kemarin,red) mengalami gangguan.
BACA JUGA:Resmi, Plang Nama PN Sekayu Berubah Status Jadi IB
Sehingga PN Sekayu dalam hal ini, untuk menerima layanan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilih secara manual.
"Hari senin, sistem aplikasi Eraterang mengalami gangguan. Makanya kita pakai manual, " kata Arif, Selasa 9 Mei 2023.
Meski begitu, Arif menegaskan, untuk petugas dan jumlah meja layanan sudah dimaksimalkan menjadi 4 meja layanan yang dibuka guna memberikan pelayanan maksimal dalam menerbitkan 2 Surat Keterangan (Suket).
Tidak hanya itu, Arif juga menambahkan, untuk pembayaran tidak dapat dilakukan secara tunai (cashless, red), pembayaran dilakukan dengan menggunakan mesin edc, virtual account bank dan aplikasi pembayaran seperti aplikasi dana.
"Kita lakukan itu untuk menghindari hal-hal seperti praktik gratifikasi dan tentunya pemberian layanan juga dilakukan pengawasan melekat oleh hakim pengawas ptsp, panitera, sekretaris dan panitera muda hukum, " tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: