Honda

Kejari PALI Limpahkan Berkas Oknum Kades Diduga Korupsi

Kejari PALI Limpahkan Berkas Oknum Kades Diduga Korupsi

Tim Kejaksaan Bidang Pidsus Kejari PALI resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi, atas nama Alek Setiawan ke Pengadilan Negeri (PN), Palembang, Rabu 10 Mei 2023. -Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Kejaksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi, atas nama Alek Setiawan ke Pengadilan Negeri (PN), Palembang, Rabu 10 Mei 2023.  

Alex merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, yang tersandung Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021.

Pantauan media, terlihat satu bundel berkas dilimpahkan oleh Tim Pidsus Kejari PALI dan diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Palembang. 

Saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH yang diwakili oleh Jaksa Girdo Caesar SH mengatakan, tim Kejaksaan Negeri PALI Resmi melimpahkan berkas perkara dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI ke Pengadilan Negeri Palembang. 

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun

"Dalam perkara dugaan korupsi ADD tersebut menjerat satu orang tersangka yang merupakan Oknum Kepala Desa atas nama Alek Setiawan, atas perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 620 juta yang dipergunakan tersangka untuk kepentingan Pribadi," ujar Girdo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No 11 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 18 UU No 11 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2021. 

Aas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui Juru Bicara (Jubir) PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. 

BACA JUGA:4 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Dituntut Berbeda

"Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja," ujar Sahlan Effendi. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com