RDPS
Honda

Jangan Izinkan Anak Bawah Umur Berkendara, Jika Tidak Ingin Berdampak Seperti Ini

Jangan Izinkan Anak Bawah Umur Berkendara, Jika Tidak Ingin Berdampak Seperti Ini

Polisi lalulintas di Empat Lawang menegur anak bawah umur yang berkendara sepeda motor tidak menggunakan helm-PALPRES.COM-

EMPATLAWANG, PALPRES.COM - Bukan hal yang aneh jika saat ini melihat para pengendara kendaraan bermotor dibawah umur berkeliaran di jalan raya. 

Kelakuan mereka acapkali membuat yang melihatnya was-was, karena tidak sedikit yang ngebut seenaknya di jalan raya dan tidak memperdulikan aturan berlalu lintas.  

Banyak yang berbonceng lebih dati dua orang, tidak menggunakan helm, dan bisa dipastikan mereka tidak atau belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Seperti contoh, personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Empat Lawang menegur pengendara dibawah umur yang mengendarai sepeda motor dan berboncengan yang berkendara tanpa menggunakan helm tersebut, Jum'at 12 Mei 2023.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Bansos BPNT Cair Untuk 3 Bulan, Nilainya Rp600 Ribu, Cek Infonya di Sini

Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari mengimbau para orang tua agar tidak memberikan izin kepada putra-putri mereka yang masih dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. 

“Kami mengimbau pada para orang tua, kalau anaknya belum cukup umur dan belum punya SIM, jangan diizinkan membawa kendaraan," ucap AKP Desi.

Sebab, lanjut AKP Desi, selain membahayakan diri sendiri, juga dikhawatirkan anak-anak tersebut akan membahayakan pengguna jalan lain, karena belum memiliki pemahaman berkendara yang aman.

“Kami minta para orang tua lebih peduli, karena anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga," imbuhnya.

BACA JUGA:Komposisi Baru, Ketua DPD Tegaskan Kejayaan PAN Muratara Akan Kembali

Untuk itu, Kasat Lantas juga berpesan kepada orang tua untuk selalu mengawasi dan menjaga anaknya yang masih dibawah umur membawa kendaraan bermotor karena sangat berbahaya dan jangan sampai menjadi korban lakalantas.

”Jika umurnya sudah cukup, segera mengurus SIM dan juga diberikan pengertian soal cara berkendara yang aman dan harus mematuhi seluruh peraturan atau rambu di jalan raya," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: