Honda

Seniman dan Pemilik Merk Dagang Daftarkan Karya Mereka ke HAKI

Seniman dan Pemilik Merk Dagang Daftarkan Karya Mereka ke HAKI

Camat Tebing Tinggi yang juga pencipta lagu Dendang Paiker mendaftarkan hasil karyanya ke HAKI-PALPRES.COM-

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Kekayaan intelektual yang ada di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati berpotensi dapat berkembang dan menjadi kekayaan yang lahir dari EMPAT LAWANG dan dapat menjadi warisan bagi anak cucu.

Berlandaskan hal itu, Camat Tebing Tinggi, Noperman Subhi kemudian mendaftarkan lagu Dendang Paiker Hijau yang diciptakan bersama Ican Rajapase (Tarzan Mahudin) sebagai Kekayaan Intelektual milik mereka berdua. 

"Permohonan kami untuk mendaftarkan lagu sebagai hak intelektual, selain untuk memotivasi yang lain, sebagai kado kepimpinan kami satu tahun jadi Camat Tebing Tinggi," ucapnya, Senin 15 Mei 2023.

Selain Noperman dengan Dendang Paikernya, Fauzi, salah seorang warga Makarti Jaya Tebing Tinggi pemilik usaha bermerk Makja.

BACA JUGA:TERBARU! 4 Tipe Warga Ini Bisa Dapat PKH Tahap 3 Rp2.000.000, Cair Juni Lewat KKS

Dia menceritakan, ketika ingin mendaftarkan merk usahanya ternyata sudah ada yang lebih dahulu mendaftarkan label Makja. 

Agar tetap ada label Makja, maka Fauzi menambah kata Mepak Makja dan sekarang statusnya masih dalam permohonan di Kemenhum dan HAM. 

Pendaftaran tersebut juga sekaligus memanfaatkan momen Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait hak cipta dan kekayaan intelektual.

Kegiatan ini menampilkan pemateri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan (Sumsel), dimana sosialisasi ini dalam rangka menyampaikan informasi, pengetahuan dan perlindungan hukum atas hak cipta.

BACA JUGA:PERHATIAN! Modal KK, Pemilik e-KTP Bisa Dapat BLT BPNT Sembako Rp400.000, Cair Via ATM

Pemateri utama dari Kementerian hukum dan HAM Sumsel, Yenni selain menyampaikan materi manfaat atau kegunaan dan alur permohonan kekayaan intelektual, juga melayani langsung pengajuan tersebut. 

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda dan Litbang Empat Lawang, Sri Agustini menjelaskan, kegiatan ini diikuti dinas/instansi, UMKM/IKM dan masyarakat umum. 

Sri Agustini berharap dalam kegiatan ini ada yang langsung mendaftarkan hasil karya atau kegiatan yang sudah berjalan dengan baik seperti usaha atau bisnis yang dilakukan.

Tentang lagu Daerah Kabupaten Empat Lawang dengan judul “Dendang Paiker Hijau” memang pernah menjadi bahan pembicaraan masyarakat, khususnya yang berasal dari Paiker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: