Jalankan Fungsi APIP, Inspektorat Prabumulih Mediasi Permasalahan Hutang Piutang
Inspektorat Prabumulih menyaksikan penyelesaian hutang piutang antara kelurahan Karang Raja dengan pemilik Toko Bangunan Utama-PALPRES.COM-
PRABUMULIH, PALPRES.COM - Adanya laporan dari Toko Bangunan Utama, soal tagihan hutang material bangunan renovasi Kantor Kelurahan Karang Raja, Insepktorat PRABUMULIH menjalankan fungsi APIP, melakukan mediasi lalu meminta Lurah Karang Raja bersama menyelesaikan tagihan tersebut di Kantor Inspektorat.
Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM menjelaskan, kalau pada 2022 Kelurahan Karang Raja melaksanakan kegiatan renovasi kantor Kelurahan Karang Raja.
Lalu, melakukan pembelian material di Toko Bangunan Utama sebesar Rp10,464 juta.
“Hingga, April 2023 pembayarannya belum lunas, sehingga pemilik Toko Bangunan Utama melaporkan ke Inspektorat Prabumulih.
BACA JUGA:Siap-siap 6 Bansos Cair Bersamaan Mei 2023 Lewat Pos dan ATM, Cek Statusmu Sekarang
Kegiatan ini, bagian dari kewenangan Inspektorat Prabumulih dalam rangka menjalankan fungsi APIP,” ujar Indra Bangsawan, Jumat 19 Mei 2023.
Tujuannya, tidak lain menagih sisa pembayaran tagihan hutang material bangunan tersebut dan setelah dilakukan mediasi, akhirnya Kelurahan Karang Raja mau melunasi tagihan hutang tersebut.
“Melalui mediasi hari ini, pembayaran sisa tagihan hutang material tersebut telah dilunasi, sehingga tidak ada lagi persoalan antara Kelurahan Karang Raja dan Pemilik Toko Bangunan karena selesai masalahnya,” beber pria sebelumnya bertugas Satgassus Pidana Kejati Sumsel.
Pada kesempatan itu, hadir Inspektur Pembantu Investigasi Novrin Maladi SH, Inspektur Pembantu Wilayah II Sapta Putra Dewangga beserta jajaran. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: