Honda

DPRD Lahat Pertanyaan Izin PT BAS Lintasi Jalan Negara, Begini Penjelasan Perusahaan

DPRD Lahat Pertanyaan Izin PT BAS Lintasi Jalan Negara, Begini Penjelasan Perusahaan

Emak-emak warga Kecamatan Gumay Talang, sedang melakukan protes atas aktifitas penambangan batubara PT BAS-PALPRES.COM-

BACA JUGA:RESMI! Bansos BPNT Sembako Cair Lagi Juni 2023 untuk 2 Bulan Rp 400.000

Perlu diketahui dan perlu digaris bawahi juga bahwasanya tenaga kerja yang sekarang berkerja sekitar 85 Persen adalah warga asli Kecamatan Gumay Talang.

"Bentuk perhatian dari perusahaan kami untuk masyarakat lainnya, saat ini PT BAS meminta tranportir untuk mendata semua warga yang terdampak akan aktifitas angkutan," terang Haerunsyah.

Di lain pihak, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat, Drs H Deswan Irsyad MPdi menuturkan, perihal izin angkutan batubara yang dilakukan PT BAS, hal ini dengan Dishub Provinsi. 

"Karena yang mempunyai wewenang atas pemberian izin ini adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel)," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: