RDPS
Honda

DPRD Lahat Pertanyaan Izin PT BAS Lintasi Jalan Negara, Begini Penjelasan Perusahaan

DPRD Lahat Pertanyaan Izin PT BAS Lintasi Jalan Negara, Begini Penjelasan Perusahaan

Emak-emak warga Kecamatan Gumay Talang, sedang melakukan protes atas aktifitas penambangan batubara PT BAS-PALPRES.COM-

LAHAT, PALPRES.COM - Polemik permasalahan antara masyarakat desa yang berada di Kecamatan Gumay Talang dengan PT Batu Alam Selaras (BAS) mendapatkan sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten LAHAT.

Berbagai persoalan mulai dari debu yang tak kunjung usai, dan angkutan batu bara menjadi pembahasan saat mediasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Lahat, masyarakat dan PT BAS.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lahat, H Nopran Marjani SPd mengemukakan, dirinya mempertanyakan izin dalam mengangkut batubara yang melintasi jalan negara.

"Pastinya ketika kendaraan yang melintasi akses jalan negara, memiliki izin resmi dari pemerintah, nah apakah PT BAS sudah mengantonginya atau belum," sebutnya, ditemui, Senin 22 Mei 2023.

BACA JUGA:PERHATIAN! Warga Pemilik 5 Tipe KK Ini Bisa Dapat BLT PKH Tahap 3, Cair Juli Nanti

Dirinya meminta, apakah PT BAS sudah mengantongi izin angkutan batubara, sebagaimana yang telah diatur oleh surat edaran Gubernur Sumsel No 140/3408/Dishub yang ditandatangani tertanggal 22 September 2022, perihal penyelenggaraan angkutan batubara di wilayah Sumatera Selatan.

"Sepengetahuan saya PT BAS belum ada izin angkutan melintasi jalan negara maupun provinsi," papar H Nopran Marjani.

Dengan belum dikantonginya izin angkutan oleh PT BAS, maka masyarakat berhak menutup akses jalan yang saat ini dilalui oleh perusahaan, mengingat masyarakat sudah resah.

"Sudah barang pasti, penduduk bertindak cepat untuk menutupnya, kalau dibiarkan akses jalan negara ini tidak akan lama, termasuk juga persoalan debu yang dapat mengakibatkan penyakit pernafasan," tegasnya.

BACA JUGA:Buruan Merapat! Saldo DANA Gratis Rp372.000 Per Hari, Simak Caranya Disini

Sementara itu, Perwakilan PT BAS, Haerunsyah menyebutkan, bahwa perusahaan ini adalah perusahaan korporasi pertambahan batubara, yang sifat bisnisnya mineral dan batubara. 

Jauh sebelum dilakukan aktivitas angkutan hauling batubara, pihak perusahaan telah bertemu dengan forum kades untuk membahas detail teknis hauling angkutan batu bara.

"Ada sekitar 15 kades yang saat itu kami bertemu untuk membahas angkutan dan kebersihan, semuanya sudah sepakat bahkan kami buatkan hak serta kewajiban masing-masing dan semuanya tanda tangan," terangnya.

PT BAS melakukan hal ini, masih kata dia, dikarenakan yang memegang kuasa atas wilayah desa adalah kades setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: