Citraland
Honda

Alhamdulillah, Apriyadi Kembali Dipercaya Jabat Pj Bupati Muba, Ini Tanggal Penyerahan SK nya

Alhamdulillah, Apriyadi Kembali Dipercaya Jabat Pj Bupati Muba, Ini Tanggal Penyerahan SK nya

Gubernur Sumsel H Herman Deru Menyerahkan SK PJ Bupati Muba Kepada Drs Apriyadi MSi.-Istimewa/Humas Pemrov Sumsel -

PALEMBANG, PALPRES.COM- Setelah melalui proses pengajuan dari kabupaten, provinsi hingga ke pemerintah pusat terkait perpanjangan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba).

Akhirnya, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru telah mengantongi SK perpanjangan Pj Bupati Muba yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepastian itu sendiri langsung disampaikan Herman Deru pada saat dikonfirmasi awak media, Senin 22 Mei 2023.

“Benar usulan sudah disetujui, 3 nama kita ajukan, yang pertama itu Pak Apriyadi. Karena kinerja baik kita usulkan lagi, dan SK-nya akan kita serahkan,” kata Deru.

BACA JUGA:Kamu Punya Koin Rp100 Rumah Gadang? Segera Jual ke Kolektor Ini, Auto Cuan

Untuk jadwalnya, Deru memastikan, akan diserahkan kepada beliau. Sebab, pada saat pelantikan pak Apriyadi menjadi Pj Bupati pada tanggal 30 Mei 2022 lalu.

“Makanya kita akan serahkan SK-nya itu sebelum tanggal 30 Mei 2023,” ucap Deru.

Mantan Bupati OKU Timur dua periode ini melanjutkan, penyerahan SK kepada Apriyadi tidak dilakukan seperti pelantikan. 

"Nanti hanya penyerahan SK saja, tidak ada pelantikan, karena beliau sudah dilantik sebelumnya," bebernya. 

BACA JUGA:CATAT! Balita dan Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp3.000.000 Juni Nanti, Cek Syaratnya Disini!

Diketahui, saat ini Apriyadi terhitung sudah 1 tahun menjabat Pj Bupati Muba setelah dilantik menjadi PJ Bupati Muba pada Senin 30 Mei 2022 di Griya Agung.

Pada saat itu, Drs Apriyadi diambil sumpah jabatan menjadi PJ Bupati Muba beserta pelantikan PJ Ketua TP PKK.

Selanjutnya Gubernur Sumsel Herman Deru melakukan penyematan tanda jabatan serta menyerahkan surat keputusan dan penandatanganan fakta integritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: