CAIR! Gaji 13 ASN, PPPK, dan Pensiunan PNS OI Keluar Juni 2023, Ini Besarannya
Bupati OI Panca Wijaya Akbar saat foto bersama para ASN dan pegawai Pemkab Ogan Ilir.-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Langka dan Mengandung Emas, Inilah Deretan Uang Koin Kuno yang Bikin Kaya Mendadak, Kamu Punya Gak?
Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
BACA JUGA:RESMI! Bansos BPNT Sembako Cair Lagi Juni 2023 untuk 2 Bulan Rp 400.000
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com