CAIR! Gaji 13 ASN, PPPK, dan Pensiunan PNS OI Keluar Juni 2023, Ini Besarannya
Bupati OI Panca Wijaya Akbar saat foto bersama para ASN dan pegawai Pemkab Ogan Ilir.-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA, PALPRES – Momen tahun ajaran baru bagi para Aparat Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pensiunan PNS, termasuk di Kabupaten Ogan Ilir, tidak akan memusingkan lagi, khususnya untuk mencari dana anak-anaknya masuk sekolah dan kuliah.
Pasalnya, pemerintah khususnya Kabupaten Ogan Ilir sudah menyiapkan dana untuk ASN (PNS, CPNS dan PPPK) melalui gaji-13 yang akan cair Juni 2023 ini atau tepatnya di tahun ajaran baru sekolah.
Menurut Kepala BPKAD Pemkab Ogan Ilir, Solahhudin, SE.MSi, bahwa sesuai PP 15 tahun 2023 serta Peraturan Bupati Ogan Ilir No 16 tahun 2023 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 kepada aparatur negara yang bersumber dari APBD, bahwa gaji 13 paling cepat dibayarkan pada Juni 2023.
"Untuk gaji-13 berkisar sekitar Rp 23 Milyar kita siapkan untuk jumlah pegawai 4595 an ASN, dengan rincian 4431 orang PNS dan 164 orang PPPK," ujarnya pada palpres.com, Selasa 23 Mei 2023.
BACA JUGA:Kamu Punya Koin Rp100 Rumah Gadang? Segera Jual ke Kolektor Ini, Auto Cuan
Dikatakannya, mengingat yang namanya gaji-13 ini digunakan untuk kebutuhan tahun ajaran baru, maka pihaknya menyiapkan segala sesuatunya agar gaji 13 ini benar-benar disalurkan sebelum masuknya tahun ajaran baru.
"Ini beda dengan THR kemarin, kalau THR kemarin itu kebutuhan untuk Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji-13 ini kebutuhan untuk anak-anak sekolah di tahun ajaran baru," terangnya.
Untuk penyaluran Gaji-13, menuut dia, memang sudah setiap tahun diterima para Pegawai Negeri dan besarannya sesuai komponen penghasilan dibulan sebelumnya.
"Besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei tahun 2023," ungkapnya.
BACA JUGA:Dipercepat, 4 Bansos Ini Cair Serentak Bulan Mei Lewat Kantor Pos
Dia berharap, gaji ke-13 tersebut bisa dapat membantu ASN dalam melakukan belanja pendidikan bagi anak-anak mereka.
Sekedar informasi, dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) dan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 16 tahun 2023 Pasal 5 ayat (4) yang menyatakan bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2023.
Adapun Pasal 12 ayat (3) PP 15 Tahun 2023 dan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 mengatur besaran gaji 13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei Tahun 2023.
Untuk pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com