Citraland
Honda

Cek di Sini, Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 Lewat ATM

Cek di Sini, Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 Lewat ATM

Jangan Khawatir, Pencairan Bansos BPNT Mei-Juni Rp400.000 Segera Cair Asalkan Penuhi Syarat Ini-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Bansos BPNT tahap 3 yang dicairkan melalui KKS ATM Bank Himbara

Seperti diketahui pencairan bansos BPNT disalurkan melalui 2 mekanisme yaitu melalui PT Pos Indonesia secara tunai dan melalui KKS ATM Bank Himbara.

Untuk pencairan Bansos BPNT melalui Kantor Pos pada mulai Mei 2023 ini sudah mulai proses penyalurannya, terbukti dengan sudah banyaknya KPM yang telah menerima undangan pencairan Bansos semako di Kantor Pos. 

Lalu bagaimana dengan pencairan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai lewat KKS atau ATM Bank Himbara?.

BACA JUGA:Ada Bantuan Rp1.400.000 dari Kartu Prakerja, Penerima Bansos PKH dan BPNT juga Bisa Daftar

Penyaluran bantuan pangan non tunai lewat ATM sudah memasuki tahap 3 yaitu alokasi bulan Mei dan Juni 2023 dengan bantuan yang diterima sebesar Rp400.000 per KPM. 

Untuk waktu penyaluran bantuan BPNT tahap 3 Alokasi Mei-Juni memang sudah ditetapkan dibulan Mei dan Juni 2023 ini.

Artinya para KPM tinggal menunggu di sisa bulan Mei hingga Akhir Juni ini penyalurannya atau mengecek secara berkala KKS di ATM bank Himbara.  

Penyaluran Bansos BPNT masih terus digencarkan oleh pemerintah baik itu melalui PT Pos Indonesia secara tunai maupun melalui KKS atau ATM Bank Himbara secara non tunai. 

BACA JUGA:Dipercepat, 4 Bansos Ini Cair Serentak Bulan Mei Lewat Kantor Pos

Terdapat perbedaan pada dua mekanisme penyaluran Bansos BPNT ini. 

Perbedaan terletak pada periode penyaluran bansos itu sendiri. 

Untuk penyaluran bantuan sosial melalui PT Pos Indonesia, maka penyaluran bantuannya per triwulan yaitu tahap 1 Bulan Januari,Februari,Maret dan tahap 2 Bulan April,Mei dan Juni. 

Sementera penyaluran BPNT melalui KKS atau ATM berbeda yaitu per 2 bulan yaitu tahap 1 alokasi Januari-Februari, tahap 2 alokasi Maret-Apri dan tahap 3 alokasi Mei-Juni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: