PENGUMUMAN! Sat Lantas Polres Ogan Ilir Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Sasarannya
Petugas Sat Lantas Polres Ogan Ilir saat hendak memeriksa kelengkapan berhendara salah satu pengendara sepeda motor di OI-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Ada Bantuan Rp1.400.000 dari Kartu Prakerja, Penerima Bansos PKH dan BPNT juga Bisa Daftar
7. Ranmor tidak sesuai peruntukannya
8. Over Dimensi dan Over load
9. Ranmor tanpa atau TNKB palsu
10. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
BACA JUGA:PERHATIAN! Penerima BLT BPNT Sembako Cek ATM, Ada Bansos Rp400.000 Cair Juni Ini
11. Menggunakan HP saat berkendara
12. Menerobos lampu merah
"Tetap patuhi aturan lalu lintas, karena kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas.
Tertib di jalan merupakan kebutuhan bersama, dan menjadi cerminan budaya bangsa," ujarnya.
BACA JUGA:Langka dan Mengandung Emas, Inilah Deretan Uang Koin Kuno yang Bikin Kaya Mendadak, Kamu Punya Gak?
Sekedar informasi untuk perangkat ETLE di Kabupaten Ogan Ilir sudah dua yang terpasang, yakni satu depan Pemda Lama, Jalan Lintas Timur Km.35, dan satu lagi di depan Kampus UNSRI, Jalan Lintas Palembang-Prabumulih. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com