Honda

Bukannya Padi, Petani di OKU Timur Malah Simpan Sabu dan Ganja, Ini Akibatnya

Bukannya Padi, Petani di OKU Timur Malah Simpan Sabu dan Ganja, Ini Akibatnya

Seorang petani di OKU Timur diamankan jajaran Satnarkoba gara-gara menyimpan sabu dan ganja-PALPRES.COM-

MARTAPURA, PALPRES.COM - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur, kembali menangkap oknum petani dì Kabupaten OKU Timur.

Petani inisial SP, 41 tahun, warga Desa Baturaja, Kecamatan Bunga Mayang ini, dìciduk karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sàbù.

Penangkapan terhadap SP dìperkuat dengan laporan polisi bernomor LP/A/25/V/2023/SPKT/Satres Narkoba/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 21 Mei 2023.

Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap pelaku SP berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:Cuman Baca Novel Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu, Mau?

Dìmana, pada sebuah pondok dì Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, sering dìjadikan tempat pesta nàrkòtika.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

Setelah mengumpulkan informasi yang akurat, pada Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan.

"Dari penggerebekan itu, anggota berhasil menangkap satu pelaku yang membawa delapan paket sàbù," ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas, AKP H Edi Arianto, Rabu 24 Mei 2023.

BACA JUGA:Kamu Tak Dapat Bantuan PKH dan BPNT Sembako? Ini Penyebabnya

Barang bukti narkoba jenis sàbù tersebut sambung Kasi Humas, berdasarkan hasil penggeledahan terhadap pelaku.

Dìmana barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sàbu itu dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,32 gram.

Selain itu, anggota juga menemukan 1 (satu) paket nàrkòtika jenis Gànja, yang dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,66 gram.

"BB ini dìsimpan dì dalam tas selempang milik pelaku," jelas Kasi Humas.

BACA JUGA:28 Calon Kepala Desa Gelar Deklarasi Damai, Ini Kesepakatannya

Dalam penggerebekan itu, anggota Satres Narkoba juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital berikut 2 (dua) bal plastik klip bening.

Serta 3 (tiga) buah bong, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah skop plastic dan 6 (enam) buah pirek kaca.

Dìmana, barang-barang ini dìtemukan anggota dìatas meja dalam pondok tersebut.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dìamankan dì Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

BACA JUGA:28 Calon Kepala Desa Gelar Deklarasi Damai, Ini Kesepakatannya

Atas ulahnya pelaku akan dìkenakan pasal tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu dan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Ganja. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: