Honda

Tiga Kakek Ini Minta Keadilan ke Polres OI, Ada Apa?

Tiga Kakek Ini Minta Keadilan ke Polres OI, Ada Apa?

Tiga orang kakek warga Ogan Ilir saat datang ke Polres Ogan Ilir, untuk minta keadilan terkait diduga telah menjadi korban pemalsuan tanda tangan oleh oknum pejabat desa mereka, beberapa tahun lalu.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM – Tiga orang kakek warga Ogan Ilir, Kamis 25 Mei 2023 meminta keadilan ke Polres Ogan Ilir.

Didampingi Kepala Desa Burai, para kakek ini mengaku diduga telah menjadi korban pemalsuan tanda tangan oleh oknum pejabat desa mereka beberapa tahun lalu.

Kakek tersebut yakni Syarifuddin, 60 tahun, yang tanah miliknya diduga sudah dijual oleh oknum penjabat desa setempat berinisial A.

Diduga sebelum menjual tanah Kakek Syafaruddin, oknum itu memalsukan tanda tangan pria uzur tersebut.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Al Fauzan, Kepala Basarnas Sumsel Imbau Ini

Sementara kedua kakek lainnya Nurul Yamin dan Yakupli juga ikut berkoordinasi ke pihak Kepolisian, terkait tanda tangan mereka diduga dipalsukan juga oleh A untuk dipergunakan memuluskan langkah menjual tanah tersebut.

"Rencananya mau masukkan pengaduan, tapi diminta melengkapi berkas terlebih dahulu. 

Ya, terkait tanah Pak Syarifuddin yang dijual oknum mantan pejabat tersebut,”  ujar Kepala Desa Burai, Erik Arsillah.

Sementara Syarifuddin yang merasa haknya dirampas lantaran tanah miliknya dijual sepihak oleh orang yang masih kerabatnya sendiri, lewat media ini mencurahkan perasaan kesalnya.

BACA JUGA:Pria Ini Tercebur di Perairan Sungai Lilin, Basarnas Kerahkan Tim Rescue

Dia menuturkan kalau tanah miliknya seluas 1 Hektar, telah berpindah tangan ke Pemda Ogan Ilir tanpa dia ketahui.

Tanah itu diduga dijual oleh A, namun sayangnya hingga kini dia tidak mendapatkan informasi sama sekali berapa harga terjual tanahnya tersebut.

"Memang sebelumnya tanah tersebut hendak saya jual, yang mana kala itu saya meminta kepada oknum itu untuk mencari pembelinya.

Namun tanpa setahu saya, tanah telah dijual ke Pemda OI, informasi yang saya dapatkan tanah tersebut dijual pada masa Bupati Ilyas Panji Alam dengan kepemilikan sertifikat tertulis atas nama Me dan Ju," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com