Tim Monev Kroscek Pembangunan SPAL Desa Nanjungan, Ini Hasilnya
Camat Kikim Selatan didampingi Kades Nanjungan dan tim Monev mengecek SPAL yang selesai dibangun-PALPRES.COM-
LAHAT, PALPRES.COM - Saluran pembuangan air limbah (SPAL) sepanjang 184 meter, yang berada di Dusun 4, Desa Nanjungan, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Rabu 24 Mei 2023 dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev).
Kepala Desa (Kades) Nanjungan, Agung Saputra membenarkan, pihak kecamatan turun langsung ke lokasi untuk mengukur sekaligus melihat kondisi pembangunan.
"Dan hasilnya sangat baik, bangunan SPAL dari dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2023 semuanya rampung," sebutnya, Rabu 24 Mei 2023.
Dirinya mengemukakan, pembangunan SPAL ini memang permintaan dari masyarakat, dikarenakan daerah tersebut sering kali becek karena genangan air.
BACA JUGA:AUTO BANJIR CUAN! Koin Kuno 1 Sen Nederland Sch Indie Tahun 1920 Harganya Rp48.000.000
"Alhamdulillah, kini semuanya telah dilakukan secara objektifitas dan berdasarkan spesifikasi yang sudah ada," terang Agung Saputra.
Agung Saputra menambahkan, nantinya akan dibangun dengan item lainnya, sehingga membuat material yang dibutuhkan.
"Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi (Monev), pembangunan infrastruktur sangat baik sekali dan kami mengucapkan terima kasih," sebutnya.
Ia berharap kepada masyarakat untuk terus sama-sama, menjaga pembangunan yang telah diselesaikan, agar terhubung komunikasi terus terkoneksi satu sama lain.
BACA JUGA:Koin Emas Rp850.000 Paling Diburu Kolektor, Harganya Rp67 Juta, Ada yang Punya?
"Oleh karena itu, apa yang dibangun memang sesuai kesepakatan musyawarah desa (Musdes)," pungkas Agung Saputra.
Terpisah, Camat Kikim Selatan, Hermansyah HB SE menuturkan, dirinya turun langsung guna melihat hasil pengerjaannya, apalagi berada di badan jalan desa.
"Sangat baik sekali, pengerjaannya pun bagus dan sesuai dengan keinginan, hal ini akan membantu masyarakat terutama warga untuk beraktifitas," sebutnya.
Ia meminta agar sekiranya Pemerintah Desa (Pemdes) Nanjungan bekerjalah berdasarkan aturan berlaku, agar tidak menyalahi ketentuan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: