RDPS
Honda

Orgen Tunggal Siang Malam Tak Masalah, Kapolres OI: Ini yang Tidak Boleh

 Orgen Tunggal Siang Malam Tak Masalah, Kapolres OI: Ini yang Tidak Boleh

Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Bagi siapa saja yang ada hajatan dan ingin menghadirkan Orgen Tunggal (OT), tidak dilarang oleh Polres Ogan Ilir.

Bahkan jika Orgen Tunggal itu digelar warga pada malam hari sekalipun, akan mendapatkan izin dari pihak berwajib.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman pada palpres.com, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, OT itu sebetulnya di OI dari dulu hingga saat ini tidak ada larangan.

BACA JUGA:Punya Uang Kertas Kuno Ini? Kolektor Berani Beli 1000 Kali Lipat

"Orgen Tunggal sebenarnya tidak dilarang, yang dikarang itu musik remixnya, karena Orgen Tunggal itu tidak bersalah," sambung Kapolres AKBP Andi Baso Rahman.

Dibeberkannya, bahwa untuk pelaksanaanya Orgen Tunggal ini tidak haram.

"Karena kenapa, karena Orgen Tunggal itu bisa digunakan untuk karaoke, bisa digunakan untuk hiburan rakyat, kenapa salah.

Jadi salah, karena disalahgunakan untuk musik-musik yang tidak jelas, yang bukan budaya kita," terangnya.

BACA JUGA:TAJIR MELINTIR, Koin Kuno 500 Bunga Melati Dihargai 100 Juta, Jualnya Kesini Aja

Yang pasti katanya, Orgen Tunggal kapan aja boleh. 

"Mau siang mau malam, asalkan jangan remix, kalau OT nya lagu-lagu Arab, boleh, lagu salawat sampai Subuh tidak masalah, saya kasih izin," ungkap Kapolres.

Di Kabupaten Ogan Ilir sendiri, masih banyak sekali orang hajatan menggunakan Orgen Tunggal dengan musik remix secara diam-diam.

"Jika ketahuan akan kita tindak tegas, kita bubarkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com