Kajari Prabumulih Beri Warning Bagi Kontraktor, Kenapa Ya? Kok Bisa Dipidana
Kejari Prabumulih, Selasa 30 Mei 2023 pukul 13.00 WIB, memanggil para kontraktor dan pemilik perusahaan (CV) serta pegawai Dinas PUPR dan Inspektorat.-Andre Yanto Palpres.com-
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sudah Inkracht, ini Buktinya?
Disinggung apakah tahun-tahun kemarin para kontraktor banyak yang tidak mengembalikan temuan kerugian negara. Kajari menegaskan kalau sudah 100 persen semua kontraktor sudah mengembalikan uang kerugian negara.
"Saya pastikan semua sudah kembalikan kerugian negara. Jadi kalau sudah dikembalikan dimana lagi yang salah," jelasnya.
Terpisah Kabid Program Dinas PUPR Kota Prabumulih, Anggi menambahkan, berdasarkan data pihaknya memang ada kontraktor yang belum membayar ada juga yang baru separuh serta ada yang belum kasih bukti padahal sudah membayar.
"Setahu saya belum sampai 60 hari, jadi masih ada waktu untuk mengembalikan kerugian negara. Kedepannya kita nantinya akan lebih ketat dalam pengawasan seluruh proyek," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: