Honda

WADUH! Truk Angkutan Over Load Masih Melintas di OI

WADUH! Truk Angkutan Over Load Masih Melintas di OI

Rrapat Forum Lalu Lintas Pembahasan Angkutan Over Dimensi Over Load (ODOL) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, yang digelar Polres Kabupaten Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRRS.COM - Rusaknya jalan akibat truk serat muatan atau angkutan over load yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, mendorong Polres Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat Forum Lalu Lintas Pembahasan Angkutan Over Dimensi over load (ODOL) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir:

Kegiatan yang dipimpinan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman ini, dihadiri Asisten 1 Pembab Ogan Ilir, Pabung.

Turut hadir POM TNI Prabu OI/OKI, Kepala Dinas PUPR, Kadishub Kabupaten Ogan Ilir Ogan Ilir, Pengusaha Angkutan Kendaraan, Pengusaha terkait Angkutan, dan Pengusaha terkait Angkutan Barang.

Menurut Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto, rapat Forum Lalu Lintas ini digelar dalam mambahas angkutan Over Dimensi atau Over Load.

BACA JUGA:Ada BLT Tambahan Rp700.000, Cair Juni Bagi Penerima Bansos BPNT Sembako dan PKH, Cek Disini!

"Rapat yang dipimpin oleh Bapak Kapolres Ogan Ilir ini dengan pembahasan Kendaraan Angkutan yang Over Dimensi Over Load (ODOL)," ujar Kasat, Selasa 30 Mei 2023.

Dibeberkannya, angkutan ODOL ini berdampak peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan, karena infrastruktur jalan cepat rusak.

"Selain itu tingkat kecelakaan meningkat, sering terjadi rem blong, waktu perjalanan lebih lama, bahan bakar lebih boros, dan polusi udara makin tinggi," bebernya.

KBO Sat Lantas Polres Ogan Ilir, Iptu Rusdi menambahkan, bahwa pihaknya selama ini pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap angkutan ODOL.

BACA JUGA:CATAT! Ada Modal Usaha Rp6.000.000 dari Kemensos Bagi Penerima BPNT Sembako dan PKH

"Selain melakukan penilangan, kita juga lakukan sosialisasi agar pengguna jalan tidak mengulanginya lagi," katanya.

Untuk tindakan tegas, katanya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Polda Sumatera Selatan. 

"Sambil menunggu petunjuk dari Polda, sosialisasi dan penindakan tilang tetap berjalan," tukasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com