PPK Korupsi Gedung DPRD PALI Divonis Lebih Berat, Bagaimana Vonis 3 Terdakwa Lainnya?
Sidang putusan terdakwa korupsi pembangunan gedung DPRD PALI di PN Tipikor Palembang-PALPRES.COM-
BACA JUGA:Qari' dan Qariah' Kumpul di LPTQ PALI, Ada Apa Ya?
Selanjutnya, Danu Dadang Hermawan selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan Yus Rizal, mantan Kacap PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Atas perbuatan para terdakwa, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,3 Miliar, itu yang merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 Miliar. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: