RDPS
Honda

PPK Korupsi Gedung DPRD PALI Divonis Lebih Berat, Bagaimana Vonis 3 Terdakwa Lainnya?

PPK Korupsi Gedung DPRD PALI Divonis Lebih Berat, Bagaimana Vonis 3 Terdakwa Lainnya?

Sidang putusan terdakwa korupsi pembangunan gedung DPRD PALI di PN Tipikor Palembang-PALPRES.COM-

PALI, PALPRES.COM - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam korupsi pembangunan gedung Kantor DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahap II Tahun 2021, divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut terungkap saat sidang putusan hakim yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang pada Selasa 30 Mei 2023.

Dimana terdakwa Irwan selaku PPK Dinas Perkim PALI, divonis oleh Majelis Hakim selama 4,8 tahun yang diketuai Hakim Editerial SH MH, lebih berat daripada tuntutan JPU yang menuntut hukuman selama 4,6 tahun.

Sementara, terdakwa Meidi Robin Lionardi SKom, selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra divonis 4,6 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan selama 6,6 tahun.

BACA JUGA:Mulai 1 Juni 2023, Beli Pertamax Series dan Dex Series dan Bright Gas Bisa Raih Pajero Sport Dakkar

Untuk terdakwa Danu Nanang Hermawan, selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dijatuhkan hukuman 5,3 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Yus Rizal selaku mantan Kacap Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa, divonis 4 tahun penjara lebih ringan dari tuntuan JPU selama 4,6 tahun.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intel, M Fadli Habibi mengatakan, bahwa pada sidang di PN Palembang ke empat terdakwa telah dijatuhkan hukuman dari majelis hakim dengan masing-masing denda sebesar Rp750 juta.

"Dalam putusan itu juga masing-masing terdakwa juga didenda Rp750 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan Subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Fadli Habibi.

BACA JUGA:PERHATIAN! Bansos BPNT Sembako Alokasi 2 Bulan Cair Rp400.000

Ia menjelaskan, untuk sementara ini dari pihak kuasa hukum dan dari JPU masih melakukan kajian untuk langkah selanjutnya.

"Kuasa hukum dari masing-masing terdakwa masih pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum lain," jelasnya.

Untuk diketahui, perkara korupsi pembangunan kantor DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 melibatkan empat orang, yakni Irwan yang merupakan PPK di Dinas Perkim PALI, 

Meidi Robin Lionardi SKom selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: