Honda

Satpol PP Larang Pesta Malam Hari, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Satpol PP Larang Pesta Malam Hari, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Satpol PP Muratara mensosialisasikan Perda terkait pelaksanaan Pesta Rakyat-PALPRES.COM-

MURATARA, PALPRES.COM - Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2019 tentang Pesta Rakyat, Pemkab MURATARA dengan tegas melarang pesta yang dilaksanakan pada malam hari.

Kegiatan pesta yang dilaksanakan oleh masyarakat, hanya diperbolehkan pada siang hingga sore, dengan beberapa ketentuan dan harus mengajukan izin terlebih dahulu sebelum menggelar pesta.

Terkait hal itu, Satpol PP Kabupaten Muratara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2019 tentang pesta rakyat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Muratara, Alfirmansyah mengatakan, masyarakat harus mengetahui Perda tersebut, sehingga ketika akan menggelar pesta hajatan mentaati ketentuan yang ada di dalam Perda.

BACA JUGA:PERHATIAN! Bansos BPNT Sembako Alokasi 2 Bulan Cair Rp400.000

"Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa, dapat menyampaikan kepada masyarakat adanya Perda yang mengatur tentang pesta yang dilaksanakan oleh masyarakat, agar mengacu pada Perda Nomor 17 tahun 2019," ujarnya, Rabu 31 Mei 2023.

Dia menerangkan, ada beberapa poin penting dalam Perda tersebut yang harus diketahui oleh masyarakat, diantaranya setiap pesta yang dilaksanakan harus mendapatkan izin dari Bupati Muratara.

Dengan mengajukan surat permohonan izin, Surat tersebut sudah harus disampaikan empat belas hari sebelum pesta dilaksanakan, dengan ketentuan pesta hanya diperbolehkan dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Ketentuan lainnya, tidak menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti menutup jalan, menimbulkan bunyi yang terlalu keras serta tidak menganggu aktivitas masyarakat.

BACA JUGA:Korban Kebakaran di Muratara Dapat Bantuan Pemerintah, Simak Bantuan Apa Saja?

"Bila masyarakat tidak mengindahkan, sanksi tegas tentunya akan diambil dengan membubarkan pesta tersebut," tegas Alfirmansyah.

Tidak hanya pestanya yang dibubarkan, namun masyarakat yang melaksanakan pesta akan dimintai keterangan oleh APH, bila ada pelanggaran hukum atau pidana, tentunya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Namun, dalam pelaksanaannya, kita tetap mengedepankan pendekatan persuatif responsif," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: