Honda

Pasca 3 Komisioner Bawaslu OI jadi Tersangka, Ini yang Dilakukan Bawaslu Sumsel

Pasca 3 Komisioner Bawaslu OI jadi Tersangka, Ini yang Dilakukan Bawaslu Sumsel

Kantor Bawaslu Ogan Ilir-Wijdan-

INDRALAYA, PALPRES.COM- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu sore sekitar pukul 21.00 WIB oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir langsung menginap di hotel prodeo selama 20 hari kedepan.

Nah, pastinya saat ini Bawaslu Ogan Ilir sedang kekosongan pemimpin. 

Untuk itu, pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 01 Juni 2023 mendatangi kantor Bawaslu Ogan Ilir. 

Kira-kira ada apa?

BACA JUGA:RESMI! BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Hari Ini Via KKS dan Pos

"Kedatangan kita dalam rangka penguatan kelembagaan dengan kawan-kawan sekretariat kita, karena kawan-kawan sudah tahu kan, cerita kemarin sore," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Yenli Elmanoferi, S.E., M.Si, Kamis 01 Juni 2023.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pihaknya dari Bawaslu Provinsi Sumsel memastikan bahwa Bawaslu Ogan Ilir tetap bekerja seperti biasa.

"Tunjukkan profesionalitas dalam bekerja, walaupun pimpinan saat ini lagi ada permasalahan hukum, kami yakinkan mereka untuk senantiasa melaksanakan tupoksi sebagai sekretariat maupun pembantu pimpinan dalam pengawasan tahapan-tahapan, ini yang kita lakukan di Bawalu Ogan Ilir," paparnya. 

Dijelaskannya, Bawaslu OI masih ada pimpinan Provinsi, yang secara hierarki adalah lembaga Bawaslu yang menjadi bagian keluarga besar pengawas Pemilu di Ogan Ilir.

BACA JUGA:Ada BLT Tambahan Rp700.000, Cair Juni Bagi Penerima Bansos BPNT Sembako dan PKH, Cek Disini!

Soal kekosongan pimpinan pasca Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan tersangka, dia mengaku akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI.

"Proses pergantian, kita akan kordinasi ke RI, kalau pengalaman yang sudah-sudah dengan dua Kabupaten yang pimpinannya tertahan itu, diambil alih oleh provinsi," ungkapnya.

Lebih lanjut katanya, dengan prosesnya ke RI ni, pihaknya ingin masih mendapatkan data terlebih dahulu dari Kejaksaan.

"Ya soal surat penetapan tersangka dan penahanan, dalam rangka kita untuk mengajukan ke Bawaslu RI, untuk pengambil alihan ke wewenang sementara di Bawalu Ogan Ilir," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com