Honda

Ini Peringatan dari Kapolri, Jangan Main-main dengan TPPO!

 Ini Peringatan dari Kapolri, Jangan Main-main dengan TPPO!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberi keterangan pada media.-Humas Polri-

SERPONG, PALPRES.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan siap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menangani dengan cepat masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Langkah awal yang diambil adalah melakukan pemetaan (mapping), kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan. 

"Saya kira perintah Presiden terkait TPPO akan segera kami tindaklanjuti dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan," kata Sigit, Kamis 1 Juni 2023.

Menurut Sigit pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam TPPO. 

BACA JUGA:RESMI! BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Hari Ini Via KKS dan Pos

Saat ini kata dia, tim sedang mempersiapkan diri untuk bekerja. 

"Sesuai dengan komitmen, kami akan tindak siapapun yang terlibat," ujar Sigit. 

Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar dilakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar pemerintah dan aparat keamanan melakukan langkah cepat menangani masalah ini.

BACA JUGA:Ada BLT Tambahan Rp700.000, Cair Juni Bagi Penerima Bansos BPNT Sembako dan PKH, Cek Disini!

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat internal kabinet terkait TPPO di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.

“Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, negara, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pemerintah menilai masalah tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja illegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian. 

Para tenaga kerja yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polri