Honda

Waduh Wanita Ini Tipu 10 Jamaah Calon Hajidan Umroh di Lubuklinggau, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Waduh Wanita Ini Tipu 10 Jamaah Calon Hajidan Umroh di Lubuklinggau, Modusnya Bikin Geleng Kepala

TGersangka Etti pelaku penipuan terhadap jamaah haji dan umroh di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang perempuan, Etti, 38 tahun, pelaku penipuan terhadap 10 calon Calon Jemaah Haji (CJH).

Warga RT 4 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel ini ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 31 Mei 2023 dikediamannya.

Pelaku berdalih dapat mempercepat keberangkatan korbannya melaksanakan ibadah haji dengan cara membayar uang tambahan sebesar Rp35 juta untuk dua orang.

Dihadapan polisi, tersangka Etti mengaku jumlah korbannya ada 10 orang, dengan kerugian mencapai Rp199.010.000, lalu ada juga 8 korban dalam kasus penipuan umroh, dengan total kerugian Rp256.000.000.

BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Ditetapkan Tersangka, KPU OI: Tahapan Pemilu Tak Terganggu

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Resrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemy Amin Gumayel mengungkapkan, korbannya adalah Riduan (60) warga RT.1 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Dimana pada Maret 2023, Etti yang mengaku pengelola Travel Haji Umroh Firdaus, datang ke rumah korban Riduan di Air Temam.

Tersangka Etti kepada korban Riduan dan istrinya mengaku bisa mempercepat keberangkatan haji. Korban Riduan dan istrinya yang mendaftar pada 2016, bisa diberangkatkan pada 2023 asal membayar biaya Rp35 juta untuk dua orang.

Tergiur dengan bujuk rayu tersangka yang dapat mempercepat keberangkatan ibadah haji, akhirnya korban Riduan membayar Rp35 juta sesuai dengan permintaan tersangka.

BACA JUGA:Teranyar! Link DANA Kaget Hari Ini 02 Juni 2023, Buruan Klaim Sekarang Saldo Rp150 Ribu Sebelum Kehabisan

Namun maendekati jadwal keberangkatan haji 2023, pada korban datang ke Kantor Kemenag Lubuklinggau untuk mengkonfirmasikan keberangkatan, ternyata korban dan istrinya tidak terdaftar sebagai jemaah haji dari Lubuklinggau untuk 2023, mengetahui sudah menjadi korban penipuan, Senin 22 Mei 2023, korban melapor ke Polres Lubuklinggau.

"Mulai Kamis 25 Mei 2023 kami lakukan serangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan 10 orang saksi, juga melakukan penelitian dokumen dan pulbaket di Kemenang Kota Lubuklinggau. Sehingga ditetapkanlah Etti sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan.

Tersangka Etti mengaku, uang itu habis untuk bayar hutang, serta menutupi keberangkatan umroh jamaah lainnya (gali lubang tutup lubang), selain itu Etti juga tidak dapat menunjukkan legalistas ataupun perijinan terkait Travel Haji Umroh Firdaus yang dikelolanya. (frs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: