Honda

Ini Lho Hukuman Bagi Pembakar Hutan dan Lahan

Ini Lho Hukuman Bagi Pembakar Hutan dan Lahan

Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud-Dinas Kominfo Muba-

BACA JUGA:DICARI! Koin Kuno Kelapa Sawit dan Rumah Gadang Buat Mas Kawin, Hubungi Kesini

Selanjutnya Sanksi Pidana menimbulkan kebakaran berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 

2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.

BACA JUGA:SAH! Ada Dana Tambahan Bagi Penerima BLT PKH dan BPNT Sembako Rp750.000, Cair Juni Ini

Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.

"Segera lakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah. 

Imbau seluruh warganya, mengingatkan kembali jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau. 

BACA JUGA:Modal KTP, Pinjaman Online BRI Rp25 Juta Cair Dalam 15 Menit, Tanpa Agunan Loh!

Ayo kita bersama menjaga daerah kita  zero asap  dan bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. 

Ayo bersama kita jaga wilayah Muba, jangan membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dinas kominfo muba