RDPS
Honda

Masyarakat Muratara Diminta Aktif Awasi Pemilu, Begini Caranya

Masyarakat Muratara Diminta Aktif Awasi Pemilu, Begini Caranya

Masyarakat Muratara diminta untuk mengawasi proses tahapan pemilu 2024--

MURATARA, PALPRES.COM- Bawaslu Kabupaten Muratara, Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta masyarakat untuk aktif mengawasi pemilu, sebab pengawasan pemilu tidak hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu tapi seluruh lapisan masyarakat.

Adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu ini adalah bentuk dari penggunaan hak warga Negara untuk mengawal hak pilihnya, Kemudian kegiatan pemantauan ini juga merupakan upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara rakyat.

Koordinator sekretariat Bawaslu Muratara Hermanto Suwandi mengatakan segala aspek dipersiapkan untuk menjaga demokrasi agar berjalan baik.

"Kami menyadari, bahwa pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan dengan sendirian, hanya Bawaslu, Panwascam, namun sangat perlu keterlibatan, kehadiran masyarakat,"kata Hermanto Suwandi, Kamis 8 Juni 2023.

BACA JUGA:Warga 6 Desa Kesulitan Air Bersih, Ini Penyebab Utamanya

Ia mengatakan partisipasi masyarakat memiliki tujuan meningkatkan pengawasan pemilu, menguatkan sinergitas penyelenggara dengan masyarakat.

Ia menjelaskan bagi masyarakat yang akan melapor permasalahan terkait pemilu bisa langsung ke sekretariat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Kedua tempat di atas akan menyediakan formulir yang akan di isikan oleh pelapor, contoh ada warga yang tinggal memasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) silakan melapor, nanti PKD maupun Panwascam merekomendasikan ke PKK untuk di masuk, tentu sudah dipelajari,"jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Sumsel Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Muhammad Sarkani mengatakan ada banyak tahapan pemilu, tapi anggota penyelenggara dari Bawaslu sangat minim, Bawaslu memiliki keterbatasan pasukan dalam memenuhi itu.

BACA JUGA:Program Pemberdayaan Masyarakat, Ini yang Dilakukan PT MPC

"Makanya, pemilu itu tidak cukup, tidak sukses jika tidak ada keikutsertaan masyarakat,"katanya.

Pengawasan ini di atur oleh undang-undang. Seluruh elemen masyarakat mempunyai kewajiban mengawasi pemilu, agar pemilu terselenggara dengan baik. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber jurdil).

"Keikutsertaan masyarakat ikut membantu menghasilkan pemilu yang berintegritas,"pungkasnya. (sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: