Jangan Bingung Lagi, BPJS Tanggung Pasien Kecelakaan Tunggal di 3 RS Ini
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto, saat press release hasil penetapan 3 RS di OI yang pasien kecelakaan tunggal ditanggung BPJS Kesehatan, Kamis 08 Juni 2023.-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:RESMI! Inter Miami Tujuan Selanjutnya Perjalanan Lionel Messi
Jika syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal sudah terpenuhi katanya, peserta bisa mengajukan klaim dengan mengunjungi salah satu dari tiga rumah sakit yang disebutkan di atas.
"Kemudian registrasi data pasien, validasi data peserta BPJS Kesehatan, dan menunjukkan bukti laporan polisi," paparnya.
Namun, pihaknya tetap berharap agar kiranya sebisa mungkin BPJS Kesehatan ini tidak digunakan.
"Artinya, masyarakat harus ekstra waspada saat berkendara, tertib dan patuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas," tukasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com