Pemasangan APK Harus Sesuai Aturan, Begini Penjelasan Bawaslu Pagaralam
Bawaslu Kota Pagaralam menggelar rakor dengan Panwascam terkait alat peraga kampanye-PALPRES.COM-
PAGARALAM, PALPRES.COM - Penertiban alat peraga kampanye (APK), aturan pemasangan baleho atau spanduk seringkali berbenturan di lapangan.
"Jika kita memang mengikuti aturan yang berlaku, semestinya tidak ada kendala atau masalah dalam penertiban terkait alat peraga dan sebagainya itu," ujar Edi Budhi Ahmadi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagaralam, Jumat 9 Juni 2023.
Ia menerangkan, demi pemahaman aparatur pengawas pemilu dengan ending proses dan perjalanan pemilu, menghasilkan pemilu yang berkualitas tanpa dinodai hal-hal yang tidak diinginkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagaralam melaksanakan rapat koordinasi (Rakor).
Rakor sehari ini diikuti oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Panwascam se-Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Truk Sarat Muatan Terbalik di Dempo Selatan, Begini Penampakannya
Menurut Edi, dengan pengetahuan memadai dan berbekal pengetahuan, para petugas pengawasan dari tingkat desa atau kelurahan memahami masalah pengaturan dan pengawasan baleho atau APK calon dan tata cara penempatan agar tidak menimbulkan masalah.
"Andaipun terjadi masalah harus bergerak cepat agar segera ditangani oleh PKD dan Panwascam, bila perlu sertakan petugas Pol PP dan Gakkumdu," kata dia.
Edi menambahkan, para petugas pengawas bekerja dengan baik dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Bila kita berpedoman dengan aturan, insya allah tidak mengalami kendala," terangnya.
BACA JUGA:GEGER! Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Dihargai Rp50 Juta, Ini Kata BI
Selanjutnya, Edi mengatakan, untuk penertiban APK calon yang melanggar nantinya hal tersebut merupakan tugas Satpol PP.
"Urusan penindakan atau penertiban, kita terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Gakkumdu," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: