Honda

Polisi Polres OI Ramai-ramai Datangi Desa Permata Baru, Ada Apa Ya?

Polisi Polres OI Ramai-ramai Datangi Desa Permata Baru, Ada Apa Ya?

Acara Jumat Curhat Polres OI di Masjid Al Hijrah Desa Permata, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Polisi dari Polres Kabupaten Ogan Ilir, Jumat 09 Juni 2023 pagi ramai-ramai mendatangi Desa Permata, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kedatangan Polisi Polres Ogan Ilir yang dipimpin Wakapolres Kompol Hermansyah dan Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie ini meminta warga berkumpul. 

Ada Apa?

Ternyata, pihak Polres Ogan Ilir sedang menjalankan program Jum'at Curhat, dengan mengumpulkan masyarakat di Masjid Al Hijrah Desa setempat.

"Pada kesempatan yang baik ini Wakapolres mengumpulkan warga dan mengajak warga desa untuk berdialog dan berdiskusi, serta membahas masalah keamanan dan ketertiban yang ada di wilayah Desa Permata Baru," ujar Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris.

BACA JUGA:CEK ATM! Bansos BPNT Sembako Rp200.000 Cair ke Rekening Penerima Juni Ini

Dikatakan Haris, selain mengajak warga agar tetap sama-sama menjaga keamanan, agar selalu menjalin komunikasi yang baik dengan Polri.

"Wakapolres juga memberikan Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang atau semak belukar," katanya.

Dalam dialognya dan pertemuan bersama warga Desa Permata Baru, dijelaskan juga tentang dampak dan resiko yang akan ditimbulkan dengan adanya kebakaran hutan atau lahan tersebut.

"Termasuk juga dampak bagi lingkungan dan bagi pelaku pembakaran sendiri," terangnya.

BACA JUGA:Nih, Trik Menghasilkan Cuan Lewat Internet dari Google Maps, Bisa Sambil Rebahan, Tertarik?

Menurut Wakapolres Kompol Hermansyah, bahwa hal ini tidak main-main dalam.

Karena Pemerintah sangat serius, dan akan menindak tegas bagi pelaku pembakaran hutan.

"Karena hal tersebut melanggar hukum ataupun aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah, yang bisa dijatuhkan saksi berupa kurungan penjara ataupun denda," tegas Wakapolres Ogan Ilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com