Honda

Titik Api Masih Ditemukan di OI, Bikin Aparat Polres Geram

Titik Api Masih Ditemukan di OI, Bikin Aparat Polres Geram

Petugas Polres OI saat menemui warga dan memberi sosialisasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Berbagai upaya dilakukan pihak Polres Kabupaten Ogan Ilir dalam mensosialisasikan, agar membuka lahan jangan dengan cara membakar.

Namun, masih saja ditemukan titik api di Bumi Caram Seguguk julukan Kabupaten Ogan Ilir. 

Hal ini membuat pihak Polres Ogan Ilir geram.

"Sebagian wilayah hukum Polres Ogan Ilir memang beberapa persennya adalah lahan gambut dan lahan pertanian," ujar Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Abdul Haris, Senin 12 Juni 2023. 

BACA JUGA:Begini Ciri-Ciri Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 Sudah di Top Up di kartu KKS

Dimana katanya, hal tersebut dipergunakan oleh masyarakat untuk bertani ataupun bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kehidupan sehari-harinya.

"Dengan adanya kegiatan bertani tersebut, membuat warga masyarakat terkadang menyalahi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah," katanya.

Dicontohkannya pada Jumat 09 Juni 2023, Polres Ogan Ilir mendapatkan laporan dan peringatan dari Com Center Polda Sumsel melalui aplikasi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang bisa mendeteksi titik api di wilayah Sumsel.

"Pada hari yang sama tersebut hari Jumat terdapat 2 dua titik api diwilayah hukum Polres Ogan Ilir, mana tidak geram Pak Kabag Ops kita," ujarnya.

BACA JUGA:Berkah Lagi! Bansos Beras 10 kilo Alokasi April dan Mei Disalurkan Merata Mulai Juni Ini

Dengan masih adanya titik api tersebut, Kabag OPS Polres Ogan Ilir Kompol Kusyanto SH dan jajaran Polres Ogan Ilir bergerak cepat untuk mendatangi titik api tersebut dan melaksanakan koordinasi dengan Polsek setempat untuk penanganan titik api.

"Dalam Patroli Karhutlah tersebut, tim patroli melakukan kegiatan himbauan dan menemui langsung para petani yang sedang membuka lahan agar supaya jangan melakukan pembakaran hutan ataupun kebun karena dapat berdampak negatif bagi lingkungan sekitarnya," terbangnya.

Perbuatan tersebut lanjutnya, merupakan pelanggaran yang melawan hukum yang dapat dikenakan saksi berupa ancaman hukum penjara. 

"Paling lama 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com