Honda

Ini Pengakuan Pria di Lubuklinggau Yang Diduga Menyobek dan Membuang Al Qur'an Dalam Wastafel Salon

Ini Pengakuan Pria di Lubuklinggau Yang Diduga Menyobek dan Membuang Al Qur'an Dalam Wastafel Salon

Tersangka diduga pelaku penistaan agama, Riyan Watimena--

LUBUKLINGGAU,PALPRES.COM- Riyan Watimena, 35 tahun, ditangkap Tim Macan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrem) Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel karena diduga melakukan penistaan agama dengan menyobek dan membuang Al Qur'an ke dalam wastafel di salon miliknya sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa, 13 Juni 2023.    

Pria yang berprofesi sebagai pembuat tato dan tindik telinga ini dijerat pasal penistaana atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHPidana atau 156 KUHPidana.    

Selain tersangka Riyan, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kitab suci Al Qur'an dalam keadaan rusak dan 1 botol kecil diduga bong alat hisab narkoba jenis sabu-sabu. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan, dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka Riyan Watimena dilakukan setelah salat magrib, dan Al Qur'an diletakkannya diatas tempat tidur.

BACA JUGA:Simak Reaksi Wenny Ariani Setelah MA Tolak Kasasi Rezky Aditya

"Hasil interograsi terhadap tersangka mengakui telah merusak dengan cara merobek, meremas kita suci Al Quran dan membuangnya ke dalam kotak sampah dan wastafel, pelaku mengaku khilaf dan kecewa istrinya telah meninggal dunia," kata Kasat Reskrim. 

Sementara itu, terungkapnya kasus tersebut pada Selasa, bermula saksi Yanti yang merupakan mertua tersangka Riyan, menemukan kitab suci Al Quran dalam kondisi robek dan remuk didalam wastafel salon.

Selain itu, tersangka Riyan diduga sering membuat keonaran di lingkungan tempat tinggalnya dengan cara menyalakan suara musik volume besar, minum-minuman keras dan diduga menggunakan narkoba di salonnya.

Kemudian saksi Yanti melaporkan kejadian tersebut ke Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres lubuk linggau untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA:Penyaluran Bansos BPNT Rp400.000 Lewat Rekening Gagal OM SPAN, Begini Solusinya

Setelah mendapatkan informasi, Tim Macan langsung cek tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi lalu melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP, lalu diketahui bahwa sebagai pelaku dugaan penistaan agama adalah Riyan Watimena, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Riyan.

"Ketika ditangkap dan diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: