Honda

Puluhan Besi Pembatas Jalan Tol Prabumulih-Indralaya Hilang, Eh Ternyata Ini Tiga Pelakunya

Puluhan Besi Pembatas Jalan Tol Prabumulih-Indralaya Hilang, Eh Ternyata Ini Tiga Pelakunya

Tiga terduga pelaku pencuri besi pembatas jalan tol Prabumulih-Indralaya diamankan polisi--

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Tim Macan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek RKT, Polres Prabumulih, Polda Sumsel menangkap tiga pemuda yang diduga melakukan pencurian besi pembatas jalan tol milik PT HKI. Akibat aksi mereka, PT HKI mengalami kerugian mencapai puluhan juta dan ketiga tersangka kini harus meringkuk diruang tahanan Polsek RKT.

Ketiga pelaku yakni, Geri Andiko 20 tahun warga Gang Taman Baka Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur, Aldo Alpiko 19 tahun, warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim dan AD 17 tahun, warga Kecamatan RKT.

Kapolsek RKT, Ipda Santy Wijaya SH MH didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH menjelaskan, ketiga tersangka merupakan buruh harian lepas yang sehari hari menanam rumput di area jalan tol Prabumulih-Indralaya. 

"Saat melakukan patroli melihat 3 orang laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru lis kuning keluar dari jalan tol. Melihat bagian depan sepeda motor membawa besi pembatas jalan tol dikarenakan mencurigakan, tim Macan Polsek RKT langsung memberhentikan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio biru dikendarai 3 orang laki – laki mencurigakan tersebut," kata Ipda Santy Wijaya SH MH, Rabu 14 Juni 2023.

BACA JUGA:Tiga Terduga Pembakar Lahan di PALI Ditangkap Polisi, Pemilik Lahan Tidak Bisa Tidur Nyenyak

Kapolsek menambahkan, ketika diintrogasi 3 orang laki-laki mengaku mendapatkan 10 buah besi pembatas Jalan Tol dari hasil melakukan pencurian di Jalan Tol STA 63+200 Desa Jungai, Kecamatan RKT. 

"Mendengar hal itu, Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH menghubungi dan berkordinasi bersama Anggota BKO Brimob PT HKI agar menyuruh perwakilan PT HKI membuat laporan pencurian ke Polsek RKT. Kerugian ditaksir Rp 40 juta," jelang Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancamannya di atas 5 tahun.

"Kejadian pencurian besi pembatas jalan tol sudah 4 kali terjadi di Jalan tol Prabumulih dalam kurun waktu 4 bulan ini, total kehilangan besi pembatas sekitar 40 buah besi pembatas Jalan Tol," tegasnya.

BACA JUGA:7 Jam Diperiksa Jaksa, 3 Tersangka Komisioner Bawaslu OI Dicecar 40 Pertanyaan

Sementara salah satu tersangka Agus mengaku nekat mencuri besi pembatas jalan tol karena butuh uang. Selain itu sudah hampir sebulan tidak masuk sekolah karena jadi buruh pekerja harian di jalan tol.

"Bekerja nanam rumput di pinggiran jalan tol, masih SMP pak dan sudah lama tidak sekolah, tapi baru ini lah melakukan pencurian," pungkasnya. (ray)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: