Honda

7 Jam Diperiksa Jaksa, 3 Tersangka Komisioner Bawaslu OI Dicecar 40 Pertanyaan

7 Jam Diperiksa Jaksa, 3 Tersangka Komisioner Bawaslu OI Dicecar 40 Pertanyaan

Tersangka KL saat keluar ruangan Kejari OI usai menjalani 7 jam pemeriksaan penyidik, akan kembali dibawa ke tahanan Lapas Mardeka-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA. PALPRES.COM - Setelah ditetapkan tersangka pada 31 Mei 2023, tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir.

Pemeriksaan selama 7 Jam tersebut, berlangsung di ruang Pidsus Kejari Ogan Ilir, Rabu 14 Juni 2023.

Tiga tersangka ini dibawa menggunakan mobil tahanan dari dua lapas berbeda di Palembang, sekitar pukul 10.30 WIB sampai di Kejari Ogan Ilir dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa lebih kurang 7 jam oleh pihak penyidik, tersangka KL sekitar pukul 17.30 WIB terlebih dahulu untuk kembali dibawa ke tahanan Lapas Mardeka dengan menggunakan mobil Toyota Yaris milik anggota Kejaksaan.

BACA JUGA:Menanti ‘Nyanyian’ 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Saat turun KL menggunakan baju tahanan warna oranye, membawa sepasang sepatunya, terlihat tertunduk sembari buru-buru masuk mobil.

Dua tersangka lainnya DI dan I turun sekitar pukul 18.00 WIB, lalu dibawa ke Lapas Pakjo dengan menggunakan mobil Avanza milik penyidik Kejari Ogan Ilir.

Kuasa Hukum Tersangka DI, KL, dan I Advokat Kantor dr Syaifudin Zahri, SH,MH melalui Muhammad Daud Dahlan, Doni Efendi, Rusmin mengatakan hari ini hanya mendampingi tiga tersangka di BAP.

"Pertama Pak Dermawan Iskandar, Idris, Karlina. Jadi kami kesini dari pukul 09.00, baru keluar pukul 18.00 WIB," ujarnya pada palpres.com.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Mantan Bupati dan Pejabat OI akan Dipanggil Kejari

Dikatakannya, saat pemeriksaan tadi, kliennya dicecar sebanyak 40 pertanyaan. 

"Tadi ada sekitar 40 pertanyaan, mengenai materi pertanyaan kami tidak bisa menjelaskan karena itu ranah dan sudah menjadi hak dari penyidik," ungkapnya.

Dari 40 pertanyaan tadi katanya, ada beberapa poin yang disangkal kliennya. 

"Kalau yang disangkal ada, dan memang ada, kami tidak bisa jelaskan," tukasnya seraya menambahkan, 40 pertanyaan tersebut untuk masing-masing kliennya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com