Citraland
Honda

Siap-siap Calon Penerima Baru Bansos BPNT dan PKH Tahap 3, Begini Cara Pengajuannya

Siap-siap Calon Penerima Baru Bansos BPNT dan PKH Tahap 3, Begini Cara Pengajuannya

Calon Penerima Baru Bansos BPNT dan PKH tahap 3-palpres.com-

Lalu, jika ada data yang ditidaklayakan untuk menerima bansos lagi, apakah akan ada data baru yang akan masuk sebagai penerima bansos?

Berdasarkan informasi terbaru hasil pemuktahiran data KPM yang dilakukan setiap bulan, bahwasanya ada kemungkinan aka nada calon penerima bansos baru pada penyaluran BPNT tahap 3 maupun Bansos PKH tahap 3 ditahun 2023 ini. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Rp600.000 Cair di Kantor Pos Bulan Depan Asalkan KK KPM Penuhi 3 Syarat Ini

Mengingat Kementerian sosial menetapkan kuota penerima pada setiap bansos yang disalurkan. 

Apalagi mulai 15 hingga 29 Juni 2023 menjadi agenda verifikasi kelayakan para KPM di SIKS-NG yang dilakukan oleh operator desa, maupun Dinsos dan pendamping sosial (Proses Usul dan sanggah) 

Jadi apabila ada warga yang sangat membutuhkan bantuan sosial yang sangat layak mendapatkan bantuan sosial namun hingga kini belum dapat. Ini bisa diajukan/diusulkan masuk dalam DTKS di selama masa verifikasi kelayakan yaitu 15-29 Juni 2023.  

Karena proses verifikasi kelayakan atau usul sanggah ini dilakukan setiap bulan untuk KPM PKH dan BPNT. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako 2023 Rp400.000 Cair di Rekening, Cek Daerah Kamu!

Begitu juga sebaliknya apabila ada keluarga penerima manfaat bantuan BPNT/PKH yang dirasa sudah tidak layak menerima bantuan lagi maka bisa dilakukan sanggah mulai dari tanggal 15-29 Juni 2023.

Proses usul sanggah ini bisa melalui SIKS-NG di operator desa maupun supervisor Dinas Sosial. atau bisa melalui aplikasi Cek Bansos.

Dengan catatan orang yang bisa diusulkan ini adalah orang atau keluarga yang satu domisili dengan orang yang memiliki akses aplikasi cek bansos tersebut. 

Sementara itu, berdasarkan informasi dari PT Pos Indonesia batas akhir proses pencairan bantuan PKH maupun BPNT yang cairnya lewat PT Pos Indonesia untuk tahap 2 batas akhirnya 15 Juni 2023 atau hari ini. 

Apabila tidak disalurkan atau tidak diambil oleh KPM maka bantuan akan kembali ke kas negara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: