Honda

Siap-siap Calon Penerima Baru Bansos BPNT dan PKH Tahap 3, Begini Cara Pengajuannya

Siap-siap Calon Penerima Baru Bansos BPNT dan PKH Tahap 3, Begini Cara Pengajuannya

Calon Penerima Baru Bansos BPNT dan PKH tahap 3-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Secara resmi Kementerian Sosial telah menetapkan ada 5,8 juta data KPM yang sudah ditidaklayakan lagi sebagai calon penerima bansos pada bulan Juni 2023 ini. 

Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam Konferensi Pers Selasa 13 Juni 2023 mengatakan penyaluran bansos dinilai salah sasaran sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ada sejumlah faktor 5,8 juta KPM ditidaklayakan untuk menerima bansos di tahap selanjutnya. 

Dikutip dari sumber resmi surat dari Kemensos RI ada 6 golongan penerima bansos yang diprioritaskan untuk ditidaklayakan sebagai berikut: 

BACA JUGA:7 Cara Menghasilkan Cuan Rp1 Miliar Gratis dan Legal, Ini Triknya

BACA JUGA:Bansos CBP Beras 10 Kilogram Cair 2 Bulan Sekaligus untuk Wilayah Ini

1. Penerima Bansos yang tercatat sebagai ASN/PNS/PPPK

2. Golongan tenaga kerja dengan upah di atas UMP/UMK. Jika ada KPM yang bekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan memiliki gaji di atas UMP/UMK maka menjadi KPM yang diprioritaskan ditidaklayakan menjadi penerima bansos. 

3. KPM yang sudah meninggal dunia dan memiliki KK Tunggal 

4. KPM yang memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar pada database administrasi hukum umum atau AHU. Ini biasayanya KPM yang KTP nya di pinjam untuk memiliki usaha atau mendirikan usaha atau CV. 

BACA JUGA:KAYA MENDADAK! Deretan Koin Kuno Ini Nilainya Ratusan Juta, Kamu Punya?

BACA JUGA:Alhamdulillah, KPM Wilayah Ini Berbahagia, Bansos Cair Dobel Juni Ini

5. KPM yag tergolong mampu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan 

6. Pendamping sosial yang masih tercatat sebagai penerima bansos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: