Polres Pagaralam Pantau Agen Penyalur TKI, Laporkan Jika Jadi Korban
Polres Pagaralam mengimbau masyarakat mewaspadai TPPO-PALPRES.COM-
PAGARALAM, PALPRES.COM - Kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah daerah kian marak.
Hal tersebut menjadi atensi aparat kepolisian, bahkan dari catatan Bareskrim Polri, kurun empat tahun belakang ada 500 kasus yang ditangani.
Bahkan belum lama ini di tahun 2023, juga merilis bertambah sebanyak 212 kasus.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Mursal Mahdi SE menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendalami jika adanya temuan atau laporan kasus TPPO di wilkum Polres Pagaralam.
BACA JUGA:Penerima Bansos PKH dan BPNT dapat Cuan Tambahan dari Kelas Prakerja hingga Rp700.000
"Sejauh ini, kita belum menerima adanya laporan korban TPPO," ucap dia, Sabtu 17 Juni 2023.
Kendati demikian, Satreskrim Polres Pagaralam membuka layanan laporan online via whatsapp dengan nomor 0811 7875 110.
"Laporan via whatsapp 24 jam, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti," ucap AKP Mursal Mahdi.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk waspada terhadap agen atau penyalur TKI.
Khususnya agen penyalur TKI yang ada di Pagaralam atau di luar.
"Cermati, apakah penyalurnya resmi atau tidak, dalam hal ini ilegal," ujar AKP Mursal.
Penyalur ilegal biasanya mengiming-imingi kerja dengan upah menggiurkan, padahal belum tentu.
Belum lagi proses pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri melalui mekanisme yang tidak jelas, dengan kata lain diselundupkan calon tenaga kerjanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: