Ini Pengganti Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus Bertahap
pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta JKN. -palpres.com-
BACA JUGA:Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat BLT Rp300 Ribu Cair Minggu Ini, Begini Cara Dapatnya!
Sebagai informasi, saat ini Kapasitas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan di Rumah sakit yaitu kamar rawat inap Kelas 1 untuk 1-2 orang, Kamar rawat inap kelas 2 untuk 3-5 orang dan kamar rawat inap kelas 3 untuk 4-6 orang.
Dengan penerapan KRIS, kelas 2 dan 3 akan digabung yaitu maksimal kapasitas rawat inapnya menjadi 4 orang per kamar. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: