Honda

Info Penting! Surat Edaran Baru Bagi Pegawai PPPK 2023, Yuk Simak!

Info Penting! Surat Edaran Baru Bagi Pegawai PPPK 2023, Yuk Simak!

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran baru bagi Pegawai PPPK-PALPRES.COM-

JAKARTA, PALPRES.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan Surat Edaran baru yang wajib diketahui oleh para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Surat Edaran baru yang dikeluarkan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas ini tertuang dalam Surat Edaran No 11 tahun 2023.

Dalam Surat Edaran baru ini mengatur adanya aturan disiplin bagi para PPPK, dimana dasar hukum yang mengatur peraturan disiplin PPPK dengan pegawai negeri sipil (PNS) yakni sama, karena pada dasarnya sama-sama berstatus ASN.

Namun karakteristik yang ada pada setiap instansi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan bisa menetapkan ketentuannya terkait dengan disiplin ASN PPPK berdasarkan pada karakter masing-masing instansi.

BACA JUGA:Arti Mimpi Diberi Uang Menurut Islam, Benarkah Bakal Dapat Rezeki Berlimpah?

Berdasarkan yang tercantum di dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, ketentuan terkait dengan peraturan disiplin untuk para pegawai PPPK yang harus memuat substansi dari norma yang mengatur tentang kewajiban.

Sepertii dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikatakan, bahwasannya substansi pada disiplin didasarkan juga pada larangan dan kewajiban yang telah ditentukan.

Sedangkan substansi itu atau materi ketentuan disiplin para pegawai PPPK, bisa diatur dalam perjanjian kerja antara para calon ASN PPPK dengan PPK yang bersangkutan.

Tata cara tentang pengenaan sanksi disiplin untuk para ASN PPPK, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil yang termasuk juga ketentuan pejabat yang memiliki kewenangan menghukum.

BACA JUGA:Menulis Novel di Joylada, Dapatkan Cuan DANA Gratis Ratusan Ribu

Oleh sebab itu, diterbitkannya surat edaran baru oleh Menteri PANRB ditujukan sebagai pendorong dan pengingat untuk menyusun aturan disiplin bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintahan.

Aturan terkait dengan disiplin untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini ditujukan untuk langkah kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan serta menegakkan hukuman disiplin atas terdapatnya pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai.

Maka dari itu, PPK diminta oleh Menpan RB untuk melakukan pembaharuan, jika kontrak para pegawai PPPK yang telah dibuat belum memuat adanya ketentuan disiplin.

Abdullah Anas menuturkan, bahwa salah satu tujuannya yaitu tersedianya peraturan mengenai disiplin para ASN PPPK, sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan penganaan sanksi atau hukuman bagi para ASN PPPK yang melanggar ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: